JAKARTA, Berita HUKUM – Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting menilai kebijakan pemerintah yang mengobral murah sumber daya alam Indonesia perlu mendapat perhatian serius, diantaranya sumber daya alam berupa mineral.
“Kebijakan pemerintah masih terus mengobral murah sumberdaya alam kita, termasuk sumber daya mineral. Secara khusus untuk sumber daya mineral, kita bisa lihat bagaimana sumber daya alam ini dikeruk dan diobral. Dampak negatif lingkungan dan sosial dinomorduakan apabila itu menjadi urusan sumberdaya mineral, karena ini dianggap "strategis". Dan secara khusus kami akan mengomentari soal batubara, karena kami bekerja secara langsung dengan isu ini, dan tidak bekerja langsung dalam isu sum berdaya alam yang lain,” kata Ginting kepada BeritaHUKUM.com, Rabu (11/12) di Jakarta.
Menurut Ginting, saat ini Indonesia adalah pengeskpor terbesar batu bara di dunia, mengalahkan Australia yang sebelumnya merupakan pengekespor terbesar. Padahal kandungan batubara kita hanyalah 3% dari cadangan dunia, artnya sangat sedikit. Dengan kecepatan ekspor saat ini (400 juta ton per tahun) bukan tidak mungkin batu bara Indonesia akan habis dalam waktu yang tidak lama lagi, seperti juga halnya minyak.
Lebih lanjut, Ginting mengingatkan bahwa pemerintah harus lebih serius lagi memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya kekacauan iklim.
“Devisa bagi negara dari sektor batu bara juga bukannya sangat besar, hanya sekitar 4%. Bila dibanding kerusakan lingkungannya (khususnya perubahan iklim) maka harga ini ditanggung oleh kekacauan iklim yang dialami oleh orang di seluruh dunia,” ujar Ginting.(bhc/mdb)
|