Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Hutan
Greenpeace: Ratusan Hektar Hutan di Sumatera Dibabat Duta Palma
Friday 26 Apr 2013 14:08:59
 

Ilustrasi, kerusakan hutan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Produsen sawit besar sekaligus anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkemuka, Darmex Agro Group biasa dikenal dengan PT Duta Palma, telah menghancurkan ratusan hektar hutan hujan yang dilindungi moratorium di Sumatera. Laporan Greenpeace International berjudul A Dirty Business ini berdasarkan hasil penyelidikan operasi Duta Palma di Riau, kawasan ini merupakan habitat harimau Sumatera.

Duta Palma memiliki catatan panjang deforestasi, konflik masyarakat, ilegalitas dan ketidak-taatan terhadap peraturan RSPO. Baru-baru ini, pada 7 April 2013, legislatif di kabupaten mengutuk konflik yang terus terjadi antara masyarakat dengan Duta Palma yang telah merenggut korban jiwa.

Wirendro Sumargo, Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, Duta Palma contoh nyata RSPO harus segera memperketat standar. “Bila penjahat kambuhan seperti Duta Palma tidak dikeluarkan dan standar diperketat untuk menghentikan deforestasi, RSPO lebih terlihat seperti macan ompong. Perlu bertindak sekarang, di saat kita masih memiliki beberapa harimau yang masih tersisa,” katanya dalam rilis kepada media di Jakarta, Kamis (25/4).

Dalam laporan Greenpeace Internasional menunjukkan bukti, Duta Palma ada di balik pembukaan ratusan hektar hutan yang bersebelahan dengan batas resmi salah satu konsesi mereka di Riau, Sumatera. Terlebih, dari hasil penyelidikan Greenpeace, Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin di lokasi itu. Lebih parah lagi, dalam peta gambut dan habitat harimau dan kawasan di sekitar itu berdasarkan peta resmi, wilayah moratorium deforestasi. Perusahaan pun tak dapat mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan Greenpeace Asia Tenggara tentang kegiatan ini.

Pemeritah, berulang kali mengungkapkan ingin menindak perusahaan-perusahaan seperti Duta Palma. Pemerintah memiliki kekuasaan melakukan itu. “Sekarang waktunya bagi pemerintah mewujudkan janji dan bertindak nyata,” ujar Wirendro.

Pasar global pun harus melihat aksi Duta Palma ini. Cargill, perusahaan swasta terbesar dunia jelas tidak lagi berbisnis dengan Duta Palma. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pewarta belum berhasil menghubungi Duta Palma.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Hutan
 
  MA Vonis PT Merbau Pelalawan Lestari Bayar Denda Rp 16 Triliun atas Perusakan Lingkungan
  Pemerintah: Pemanfaatan Barang Bukti Kayu, Potensi Modus Baru Pembalakan Liar
  IDM Desak Perbup dan Perkab Sorong Dicabut terkait Tata Hutan
  Ribuan Hektar Hutan di Minsel Rusak
  Rehabilitasi Hutan Agar Lestari
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2