Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Gorut Menuju Daerah Bebas Rumah Kumuh
Monday 07 Jan 2013 09:15:29
 

Bupati Gorut, Indra Yasin saat meninjau rumah warga di Kecamatan Atinggola, Sabtu (5/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Target Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin MH untuk menjadikan daerahnya sebagai Kabupaten bebas rumah kumuh tidak hanya tergantung pada bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), akan tetapi juga dianggarkan melalui APBD tahun 2013. Sebenarnya ungkap Indra, telah dianggarkan pembangunan perumahan sebesar Rp. 1 miliar perkecamatan, namun karena ada hajatan demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2013 ini dengan anggaran sebesar Rp. 15 miliar lebih, maka program tersebut masih tertunda.

"Namun pemerintah daerah juga tetap menganggarkan pembangunan rumah sehat sebanyak 110 unit dengan total anggaran Rp. 1,98 miliar dan rehabilitasi 50 rumah layak huni dengan total anggaran sebesar Rp. 300 juta," ujar Bupati, Sabtu (5/1)

Dikatakannya, bila program pembangunan perumahan ini terlaksana dengan baik, maka secara bertahap rumah-rumah yang tidak layak huni atau rumah kumuh akan segera teratasi. Apalagi pada tahun 2012 lalu dari Kementerian perumahan sudah menganggarkan 2.500 unit rumah yang saat ini sedang dalam proses pembangunannya dan juga pada tahun 2013 saya sudah menandatangani dengan alokasi 3 unit rumah yang mendapatkan bantuan rumah swadaya. (bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2