Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Gorontalo Peringkat 1 IndoTim Rencana Aksi INPRES 2 Tahun 2013
Wednesday 13 Nov 2013 18:59:22
 

Sekda Provinsi Gorontalo, Prof.Dr.Ir.Winarni Monoarfa, MS dan Kapolda Gorontalo, Drs.Angdjaya,M.Hum.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Provinsi Gorontalo meraih prestasi gemilang di tingkat nasional dengan berhasil meraih peringkat terbaik lima besar nasional dan urutan pertama pelaporan untuk B06 dan B09, untuk kawasan Timur Indonesia dalam pelaporan dan pencapaian rencana aksi INPRES 2 tahun 2013, tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri berdasarkan hasil evaluasi dan supervisi Kemenko Polhukam dan Kemendagri RI.

Ini terungkap pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provinsi dan Kab/Kota yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS., bersama Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Andjaya, SH. MH., serta dihadiri oleh Tim Terpadu Provinsi dan Kab/Kota, yang berlangsung di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (12/11) kemarin.

Sekda mengatakan, hasil ini berhasil diraih berkat kerjasama Tim Terpadu Provinsi Gorontalo yang sejak penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, memperlihatkan kinerja yang maksimal. Ini dibuktikan dari program-program yang dimasukkan dalam rencana aksi penanganan gangguan keamanan dalam negeri, sebanyak 22 program berhasil mencapai target, sementara 2 program masih dibawah target 50 persen.

“Atas dasar pencapaian program inilah, maka Provinsi Gorontalo pada pelaporan B06 dan B09 berhasil menduduki rangking pertama untuk kawasan Timur Indonesia dan masuk dalam 5 terbaik untuk tingkat nasional, dalam rangka implementasi dan pelaporan Inpres Nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri,” papar Sekda.

Dikemukakannya, INPRES 2 Tahun 2013 tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk segera membentuk Tim Terpadu baik Provinsi maupun Kab/Kota, menyusun rencana aksi terpadu di daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional. Intens untuk melakukan koordinasi, serta penyampaian laporan secara berkala ke Menko Polhukam dan UKP4. "Substansi Inpres ini adalah melihat dan mengevaluasi sejauhmana kinerja kita masing-masing,” ujar Sekda.

Untuk Kab/Kota, saat ini seluruhnya telah membentuk Tim Terpadu. Selain itu, juga diamanatkan untuk segera menyusun rencana aksi tahun 2014 secara tepat waktu, dimana rencana aksi Kab/Kota sudah harus dikirim ke gubernur selaku Ketua Tim Terpadu, untuk selanjutnya diverifikasi dan nantinya ditembuskan ke Menko Polhukam.

“Yang terpenting rencana aksi yang disampaikan dalam bentuk program tersebut harus mampu dilaksanakan. Program ini nantinya disesuaikan dengan Tupoksi kita masing-masing, dan anggarannya dapat dialokasikan pada APBD 2014 untuk penanganan gangguan keamanan dalam negeri,” jelas Sekda Winarni Monoarfa.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2