Dalam uji coba ini, 30 balon ditempatkan di atas kawasan Pulau" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Google Luncurkan Balon Internet untuk Kawasan Miskin
Sunday 16 Jun 2013 12:09:00
 

Google Loon sediakan akses internet untuk kawasan miskin atau daerah bencana.(Foto: Ist)
 
SELANDIA BARU, Berita HUKUM - Raksasa internet Google meluncurkan balon di ketinggilan 20 kilometer di atas bumi, dalam upaya menyediakan akses internet ke kawasan-kawasan miskin yang terpencil.

Google menamakan proyek tersebut "Loon".

Dalam uji coba ini, 30 balon ditempatkan di atas kawasan Pulau Selatan, di Selandia Baru, dan dari sini balon-balon ini akan mengitari bumi melalui jalur yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dari balon-balon ini akan dipancarkan sinyal nirkabel untuk para pengguna internet di darat, meski sambungan internet ini tidak akan terus-menerus.

"Balon yang berada di dua kali ketinggian pesawat komersial, bisa dipakai untuk memancarkan akses internet ke darat dengan kecepatan yang sama dengan 3G atau mungkin lebih cepat lagi," demikian pernyataan yang dikeluarkan Google, Sabtu (15/6).

Google mengatakan proyek ini bisa dimanfaatkan untuk menyediakan akses internet murah ke kawasan-kawasan miskin yang terpencil atau kawasan bencana di mana biasanya jalur komunikasi susah didapat atau terputus.

Selain di Selandia Baru, Google juga berencana membuat proyek serupa di Australia dan Argentina.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2