Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Google Cabut Gugatan Atas Microsoft
Thursday 10 Jan 2013 13:48:46
 

Ilustrasi.(Foto: Google.com)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Google mengakhiri perang hak paten dengan Microsoft sehubungan dengan teknologi pemampatan video yang digunakan di Xbox 360, Rabu (9/1).

Raksasa industri internet itu juga sempat menuduh Microsoft menggunakan inovasi wi-fi mereka.

Namun Google sudah meminta Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang menangani sengketa paten untuk mencabut kedua gugatan tersebut.

Dalam gugatan itu, Google menuntut agar Microsoft membayar US$ 4 miliar setahun untuk menggunakan sistem koneksi wi-fi dan pemampatan video.

Microsoft mengatakan bahwa penggunaan kedua hak paten itu milik Motorola Mobility Unit yang sudah dibeli Google hanya senilai US$ 1 juta per tahun.

Kekhawatiran sengketa paten

Jika gugatan ini diteruskan di pengadilan, hakim akan memutuskan apakah royalti yang diminta Google itu terlalu tinggi atau tidak.

Masih belum jelas alasan Google dalam mencabut kedua gugatan tersebut.

Bagaimanapun agaknya muncul kesadaran bahwa semua pihak kini semakin khawatir dengan sengketa paten.

"Bisa dicatat bahwa dalam waktu dua atau tiga tahun belakangan, laju pengembangan produk melambat karena setiap orang khawatir dengan sengketa paten," tutur Chris Green, pengamat teknologi dari perusahaan konsulta DMG.

Green menambahkan banyak perusahaan besar menghabiskan dana serta waktu dalam sengketa paten.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2