Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kenaikan Harga BBM
Golkar Menolak Kenaikan Harga BBM
Thursday 29 Mar 2012 20:45:48
 

Logo Golkar (Foto: Golkar.or.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai, Golkar Aburizal Bakrie menyatakan sikapnya mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical menyataklan bahwa untuk saat ini tidak perlu ada kenaikan. "Partai Golkar katakan tidak perlu ada kenaikan harga BBM," ujarnya saat ditemui wartawan di Cigudeg, Bogor, Jawa Barar, Kamis (29/3).

Ical menambahkan, waktu menghadiri pertemuan anggota koalisi di Cikeas, pihaknya sudah memberikan hitungan angka-angkanya dan partainya secara tegas tidak ingin ada kenaikan harga. "Saya sudah berikan angka-angka hitungannya, tapi intinya Partai Golkar katakan untuk saat ini tidak perlu ada kenaikan harga BBM. Tapi kalau mau naik sekalian saja Rp 2.000," tambahnya.

Hal senada juga dinyatakan, Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham menurutnya menaikkan atau tidak menaikkan harga BBM merupakah domain Pemerintah. Untuk itu Golkar menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan. Akan tetapi melalui fraksinya di DPR, Golkar akan tetap mengkritisi kebijakan Pemerintah bilamana ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.

“Partai Golkar tetap mempertahankan subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012,” tuturnya saat jumpa press di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gokar Satya W Yudha, mengatakan pemerintah punya kewenangan sepenuhnya untuk mengalokasikan subsidi tersebut. "Kita serahkan kepada pemerintah untuk mengatur," katanya.

Seperti diketahui, Badan Anggaran DPR mengajukan 2 opsi subsidi energi. Opsi pertama, subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.

Adapun opsi kedua, yakni subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.

Pemerintah cenderung memilih opsi pertama dengan konsekuensi menaikkan harga BBM sebesar Rp 1.500. Namun, keputusan untuk menaikkan atau tidak akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR besok. (dbs/rob/wpr)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2