JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meringkus Gita yang pada saat penangkapannya tak bisa berkutik. Gita dengan nama lengkapnya adalah Gitama Rahardja Ruslie yang ternyata telah menyebrang dari pulau Sumatra ke Pulau Jawa.
Gitama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena korupsi dana APBD Bengkulu tahun 2007, 2008, 2009. Buronan asal Kejati Bengkulu ini, sebelumnya adalah Consultan, dan Direktur PT. Mega Radikon Jaya.
"Berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kejati Bengkulu nomor: print- 562/N.7/Fd.1/10/2012 tanggal 10 Oktober 2012, maka Gitama Rahardja Ruslie ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (17/9) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, tersangka ditangkap di jalan Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat Hari/Tanggal: Senin, 16/09/2013 Pukul 23.00 WIB. Kasus Posisi: Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Gitama Rahardja Rusli terkait pekerjaan pembangunan Jaringan Lampu jalan Bengkulu tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 di kota Bengkulu.
Untung menambahkan bahwa total kerugian negara sekitar Rp 8 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 Miliar. Panggilan untuk proses penyidikan Gitama sudah 3 kali.
"Namun yang bersangkutan mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang," terang Untung.(bhc/mdb) |