Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bansos
Giliran Sekda Bandung Kembali di Bidik KPK
Tuesday 01 Oct 2013 18:29:06
 

Dada Rosada saat di panggil KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Daerah Kota (Sekda Kota Bandung) Yossi Irianto hari ini, Selasa (1/10) kembali di periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yossi di periksa kapasitasnya masih sebagai Saksi untuk mantan Bosnya Walikota Bandung Dada Rosada.

Meneurut penjelasan Yossi, "semuanya materi pemeriksaan soal Dada, terutama terkait rekaman percakapan Dada," ujar Yossi.

Dijelaskanya kembali bahwa, pemeriksaan sangat fokus pada materi rekaman, dan pemeriksaan jadi sangat cepat. Namun, Yossi mengaku dirinya sempat Ngobrol dengan penyidik.

"Pemeriksaan sangat cepat, Bahkan tadi, saya juga masih sempat ngobrol dengan penyidik," ujar Yossi.

Yossi merupakan pejabat adalah orang yang menggantikan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, karena mengundurkan diri.

Edi Siswadi mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Tersangka kasus tersebut. Namun hingga saat ini, masih belum jelas sejauh mana keterlibatan Yossi dengan kasus suap yang menjerat banyak pejabat Pemkot Bandung dan hakim PN Bandung.

Selain memeriksa Yossi, KPK juga memeriksa tiga orang lain, untuk pemeriksaan dalam kasus yang sama. Mereka yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat; ajudan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, Adhi Al-Afwan Izwar dan seorang PNS di DPKAD Pemkot Bandung, Pupung Hadijah.

Dugaan kasus TPK dalam penanganan perkara Bansos di PN Bandung, Dada Rosada selaku Walikota Bandung sebagai Tersangka.

Bahwa dalam kasus ini, Dada Rosada telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dada dijerat pasal 6 a yang isinya, dimana Dada telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2