Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus VW
Giliran Pemodal AS Gugat Volkswagen terkait Skandal Kecurangan Emisi
2017-01-05 13:18:20
 

Ilustrasi. Logo Volkswagen.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Mantan CEO Volkswagen Martin Winterkorn harus menghadapi gugatan pemodal di California atas skandal kecurangan emisi diesel yang dilakukan perusahaannya, demikian keputusan hakim pada Rabu (5/1).

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Charles Breyer juga menolak permohonan kepala merk VW Herbert Diess agar pengajuan gugatan pemalsuan keamanan dibatalkan pengadilan California. Tergugat lainnya adalah mantan kepala unit VW dan Audi AS, Michael Horn.

Para pemodal banyaknya menuntut dana pensiun kota yang diinvestasikan di VW melalui American Depositary Receipts (ADR), sejenis kepemilikan saham di perusahaan non-AS yang mewakili saham asing di deposito bank asal perusahaan tersebut.

Seorang juru bicara VW belum mau berkomentar terkait hal tersebut.

Winterkorn sudah mengundurkan diri beberapa hari setelah skandal menyebar dan manajemen dari perusahaan itu kebanyakan sudah ganti sejak 2015.

Pada September 2015, VW mengakui telah memakai perangkat lunak rahasia yang canggih di dalam mobilnya untuk mengakali tes emisi pembuangan, yang mempengaruhi 11 juta kendaraan di seluruh dunia.

Gugatan menyebutkan VW dan para eksekutifnya sudah membohongi publik "meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan berdiesel milik mereka sudah memenuhi segala standar emisi yang disyaratkan," dan "menganggap keawajiban yang akan ditanggungnya sebagai hasil dari emisi yang tak terpenuhi ."

Volkswagen setuju membayar 17,5 miliar dolar AS di AS untuk menyelesaikan klaim dari para pemilik dan pemerintah federal dan negara atas kendaraan diesel yang berpolusi, demikian Reuters.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2