Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Giliran Dir PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan di Periksa KPK
Monday 09 Sep 2013 13:07:23
 

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walau telah menerima hasil audit investigasi tahap II dalam kasus mega projek Hambalang, timpenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hari ini, terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Adapun hari ini, Senin (9/9) KPK memanggil Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan, sebagai saksi dalam kasus tersebut, Paulus David di duga mengetahui banyak prihal penyalah gunaan dan wewenang oleh pejabat terkait dalam proses pencairan dana projek dari kementerian terkait.

Berdasarkan jadwal KPK, Paulus diperiksa untuk tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Deddy Kusdinar (DK), mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor (TBM).

"Dia diperiksa untuk tiga tersangka, AAM, DK dan TBM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sejauh ini, KPK juga telah menetapkan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, terkait kasus dugaan gratifikasi, karena menerima sebuah mobil toyota Harier dari PT Adhi Karya yang diberikan melalui mantan Bendahara Umum PD M. Nazaruddin.

Tekait kasus ini pula, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil kerugian negara yang mencapai Rp 463,66 miliar.

Dimana total dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran projek pada tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp, 8,03 miliar.

Kesimpulan tersebut didasarkan atas fakta-fakta, pertama. Penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah.

Kedua, proses pengurusan ijin pembangunan (IMB)

Ketiga, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa, keempat, dalam proses, RAK KL dan proses persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan revisi RAK-KL 2010, persetujuan revisi RAK-KL 2011, persetujuan RAK-KL 2012, persetujuan kontrak tahun jamak.

Kelima, dalam proses pelaksanaan kontruksi, serta ke enam, proses pembayaran aliran dana dan rekayasa akuntansi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2