Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kasus Depe Jupe
Giliran Depe Bantah Aniaya Jupe
Wednesday 24 Aug 2011 23:00:02
 

Dewi Perssik alias Depe (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Setelah Julia Perez alias Jupe, kini giliran penyanyi dangdut Dewi Perssik atau yang akrab di sapa Depe, menjadi terdakwa kasus penganiayaan. Sebelumnya, dalam kasus Jupe, janda Saipul Jamil itu duduk sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dengan terdakwa Jupe.

Dalam persidangan perkara yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (24/8) tersebut, pihak terdakwa Depe menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) . Kuasa hukum Depe, Yanuar Bagus Sasmito menyatakan menolak segala dakwaan penuntut umum.

Menurutnya, surat dakwaan tersebut dinilainya tidak jelas dan kabur. "Dalam suatu peristiwa penganiayaan, tidak mungkin seorang korban penganiayaan berubah status menjadi pelaku penganiayaan,” ujar Yanuar di dadapan mejelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara itu didasari atas dasar bukti visum dari RS Pondok Indah tertanggal 26 November 2010 atas nama Jupe. Berdasarkan bukti tersebut, Depe didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Yanuar pun menimpali bahwa bukti visum yang di ajukan Jupe itu, tidaklah kuat dan tidak bisa dijadikan bukti. Alasannya, viisum itu dilakukan 21 hari setelah kejadian. Sangat dimungkinkan luka itu akibat luka lain yang bukan berasal dari perbuatan kliennya.

"Dengan tenggang waktu 21 hari itu, tentu banyak peristiwa yang bisa dialami Jupe. Mungkin saja, ada peristiwa yang mengakibatkan terjadinya luka lecet pada bagian tubuh yang bersangkutan yang disebabkan berbagai hal. Dalam 21 hati, kalaupun ada luka kecil atau lecet pada tubuhnya, patut diduga luka itu sudah sembuh atau tidak terlihat lagi," tandasnya.

Atas nota keberatan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga setelah hari raya Idul Fitri atau Selasa (6/9) mendatang dengan agenda tanggapan penuntut umum atas nota keberatan terdakwa.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2