JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap capim KPK. Pada Selasa (29/11) ini, giliran dua pejabat internal KPK menjalaninya. Mereka adalah Penasihat KPK Abdullah Hehamahua serta Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat.
Abdullah yang mendapat kesempatan pertama itu, memaparkan sejumlah gambar dalam rangkaian slide foto. Gambar itu memperlihatkan aksi tawuran pelajar, massa membakar mobil, dan seseorang yang gantung diri di pohon. Abdullah sengaja menayangkan gambar ini untuk menunjukkan dampak korupsi yang bisa menjalar ke masyarakat.
Selain soal gambar, Abdullah ditanya mengenai undangan makan malam dari politisi parpol tertentu. Abdullah pun menjawab takkan datang jika diundang penyelenggara negara. "Kami agendakan dengan pimpinan. Kalau masuk dalam persoalan kasus, kami harus bisa jaga diri. Saya sudah pasti tidak datang," jawabnya
Pada bagian lain, Abdullah setuju jika seorang pimpinan KPK tidak boleh bicarakan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Pimpinan institusi tersebut cukup menyerahkan persoalan kasus kepada humas. Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi kepada publik. "Untuk kasus-kasus harus hati-hati, agar tidak terjadi miss komunikasi KPK dengan masyarakat luas," imbuhnya.
Sementara itu, capim KPK lainnya, Handoyo Sudradjat mengaku belum puas dengan kinerja institusinya saat ini. Pasalnya, KPK dianggap masih belum optimal. "Saya belum puas (KPK sekarang). KPK masih bisa lebih optimal lagi," ujar di hadapan para anggota Komisi III DPR.
Handoyo juga menginginkan KPK menjadi motor penggerak bagi lembaga-lembaga hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan terkait adanya masalah penyidik yang tidak bersih, tidak bisa hanya menuding. Semuanya harus disertai bukti. "Tapi KPK pasti menindaklanjuti setiap informasi dugaan seperti itu,” imbuhnya.(dbs/rob)
|