Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
Giliran Abdullah dan Handoyo Diuji Komisi III
Tuesday 29 Nov 2011 16:41:50
 

Dua pejabat internal KPK jalani uji keyalakan dan kepatutan (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR kembali melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap capim KPK. Pada Selasa (29/11) ini, giliran dua pejabat internal KPK menjalaninya. Mereka adalah Penasihat KPK Abdullah Hehamahua serta Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat.

Abdullah yang mendapat kesempatan pertama itu, memaparkan sejumlah gambar dalam rangkaian slide foto. Gambar itu memperlihatkan aksi tawuran pelajar, massa membakar mobil, dan seseorang yang gantung diri di pohon. Abdullah sengaja menayangkan gambar ini untuk menunjukkan dampak korupsi yang bisa menjalar ke masyarakat.

Selain soal gambar, Abdullah ditanya mengenai undangan makan malam dari politisi parpol tertentu. Abdullah pun menjawab takkan datang jika diundang penyelenggara negara. "Kami agendakan dengan pimpinan. Kalau masuk dalam persoalan kasus, kami harus bisa jaga diri. Saya sudah pasti tidak datang," jawabnya

Pada bagian lain, Abdullah setuju jika seorang pimpinan KPK tidak boleh bicarakan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Pimpinan institusi tersebut cukup menyerahkan persoalan kasus kepada humas. Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi kepada publik. "Untuk kasus-kasus harus hati-hati, agar tidak terjadi miss komunikasi KPK dengan masyarakat luas," imbuhnya.

Sementara itu, capim KPK lainnya, Handoyo Sudradjat mengaku belum puas dengan kinerja institusinya saat ini. Pasalnya, KPK dianggap masih belum optimal. "Saya belum puas (KPK sekarang). KPK masih bisa lebih optimal lagi," ujar di hadapan para anggota Komisi III DPR.

Handoyo juga menginginkan KPK menjadi motor penggerak bagi lembaga-lembaga hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan terkait adanya masalah penyidik yang tidak bersih, tidak bisa hanya menuding. Semuanya harus disertai bukti. "Tapi KPK pasti menindaklanjuti setiap informasi dugaan seperti itu,” imbuhnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2