JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 351 kilogram narkoba jenis sabu yang diselundupkan sindikat asal Malaysia melalui Pelabuhan Peti Kemas, Jakarta.
Menindaklanjuti temuan itu, kepolisian berencana memeriksa pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok.
"Kemarin sudah kita periksa satu, hari ini satu, besok satu lagi. Kemudian Kamis akan kita periksa satu orang petugas Karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Sindo Selasa (5/6/).
Menurutnya, baru ada empat nama yang masuk daftar pemeriksaan polisi untuk mengetahui alur masuknya barang haram asal Malaysia tersebut. Namun, dari keterangan empat orang itu, bukan mustahil polisi akan meminta keterangan pejabat lainnya.
"Pemeriksaan akan terus berkembang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak yang berwenang," tambahnya.
Rikwanto mengatakan, penelusuran untuk mengetahui jalur dan orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu, penyidik memeriksa pegawai bea cukai yang bertugas memeriksa dokumen maupun pemeriksa barang paketan hingga ke hulunya. Kemarin, penyidik memintai keterangan pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Budi Sulistyo.
Dua pegawai Bea Cukai yang akan diperiksa dua hari mendatang ialah petugas pemeriksa dokumen, Tri Baroto dan pemeriksa barang, Joy. Sementara itu, petugas Karantina yang akan diperiksa pada Kamis yakni Hende. Menurutnya, siapapun yang terkait dalam kasus ini akan diperiksa.
"Setelah pemeriksaan Kamis, baru kita tentukan siapa lagi yang akan dipanggil," ujarnya.(bhc/si/rat)
|