Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Aceh Timur
Geuchik Ki: DPR Pertanyakan Kelanjutan Eksplorasi PT Medco E&P di Blok Aceh Timur
Sunday 05 Jan 2014 17:49:43
 

Geuchik Ki (Marzuki) Ketua Komisi B, DPRK Aceh Timur saat diminta tanggapannya, terkait belum beroperasinya PT. Medco E&P, Minggu (5/1) di Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, pertanyakan kelanjutan Eksplorasi minyak & Gas, perusahaan Medco E&P di blok Aceh Timur.

Hal tersebut di sampaikan ketua komisi B, dari Fraksi Partai Aceh (PA) pada DPR Kabupaten Aceh Timur, Muzakir (Geuchik Ki), pada awak media ini, Minggu (5/1) di Langsa, Aceh. Menurut Muzakir, PT. Medco hingga saat ini belum ada tanda tanda, perusahaan tersebut akan melakukan kegiatannya, padahal sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) nya, dengan pemerintah Aceh.

"Perusahaan Medco saat ini sudah melakukan eksplorasinya, untuk itu DPRK meminta pemerintah Aceh dapat memanggil PT Medco untuk mempertanyakan, kenapa perusahaan tersebut hingga saat ini belum melakukannya. DPR juga mempertanyakan kendala apa yang dihadapi, Perusahaan tersebut hingga saat ini belum beroperasi, padahal masyarakat setempat selalu mempertanyakan pada kami," ujar Marzuki.

Sehingga, pemerintah Aceh Timur sangat dirugikan, dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Marzuki lagi, PT. Medco dalam MoU nya dengan Pemerintah Aceh, perusahaan tersebut pada tahun 2013 sudah harus menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena imbas proyek.

Namun, hingga saat ini belum ada kegiatan apapun, tahun 2014 seharusnya PT. Medco telah melakukan eksplorasinya. Terkait hal tersebut diatas, saya atas nama wakil rakyat yang duduk di komisi B, membidangi Energy, Pertambangan, dan Kelautan di DPR, mendesak pemerintah Aceh untuk secepatnya memanggil PT. Medco untuk mempertanyakan kembali," ujar Marzuki lagi.

"Menurutnya lagi, yang berwenang mengevaluasi MoU tersebut, bukanlah Pemkab Aceh Timur tapi harus Pemerintah Aceh, karena perjanjian itu dibuat dengan pemerintah Provinsi, disamping itu dengan belum beroperasinya perusahaan tersebut, daerah sangat dirugikan dari segi, pemasukan Pendapatan Asli Daerah.

"Saat ini, Masyarakat selalu bertanya ke DPRK, kenapa PT. Medco belum juga membayar ganti rugi lahan (tanah) warga, yang seharusnya sudah dibayar pada tahun 2013, dan tahun ini sudah melakukan eksplorasi, kalau mereka tidak mampu, silakan keluar dari Aceh Timur, karena masih banyak perusahaan lain, yang mampu melakukan eksplorasinya di Aceh, khususnya Aceh Timur," pungkas Marzuki.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2