JAKARTA, Berita HUKUM - Penyerapan APBD yang sangat rendah di berbagai wilayah di Indonesia disebabkan oleh peraturan penggunaan dana desa yang tidak kunjung diterbitkan pemerintah. Aparat desa memiliki ketakutan jika salah dalam penggunaan dapat menyeret mereka ke ranah pidana.
Anggota komisi XI DPR-RI Fraksi Gerindra, Biem Benjamin menegaskan jika pemerintah tidak cepat-cepat menerbitkan peraturan dana desa, jangan harap ekonomi Indonesia akan membaik.
“Jika kita berbicara APBD, tentunya fokus terhadap daerah-daerah terkecil di Indonesia yaitu desa-desa. Sudah seharusnya perekonomian di desa berjalan lancar dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional," kata Biem di Jakarta, Jumat (7/8).
Namun, jika peraturan penggunaan dana desa tidak kunjung jelas, bagaimana bisa para aparat desa menggerakan ekonomi di daerahnya? Ini sudah bulan ke-8 tahun 2015, pemerintah sudah bekerja hampir setahun, masa peraturan dana desa saja tidak bisa diperjelas?,” tambahnya.
Biem juga meminta rakyat peka terhadap situasi seperti ini, jangan hanya menerima janji-janji manis pemerintah tanpa menganalisanya. Ia berkata tidak mungkin perencanaan pembangunan Indonesia dapat berjalan lancar tanpa dasar konstitusi yang jelas.
“Yang penting sekarang pemerintah fokus memperjelas peraturan penggunaan dana desa. Logika saja, tidak mungkin kita memakai uang yang tidak jelas ditujukan untuk apa dan bagaimana cara pertanggungjawabannya," ungkap Biem.
"Kalau pemerintah tidak cepat bekerja dan memperbaiki situasi ini, saya khawatir perencanaan pembangunan dan ekonomi kita akan terus memburuk. Untuk itu rakyat juga harus terus kritis dan mendorong pemerintah agar bekerja lebih cepat dan efisien, jangan hanya senang menerima janji," tandasnya.(pg/bh/sya)
|