JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 31 juta pemilih belum masuk Dafatar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dianggap remeh.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, jika tidak ada langkah serius dari KPU untuk membenahi DPT, maka akan merugikan seluruh peserta pemilu.
"Problem DPT bukan problem yang sepele. Sebab ini akan menentukan legitimasi dari Pemilu serentak 2019. Sejak awal, tim kami mencatat ada sejumlah permasalahan DPT yang dikeluarkan KPU September lalu," kata Riza, Rabu (10/10).
Pertama yaitu permasalahan data ganda di dalam DPT. Meskipun temuan timnya lebih besar, setidaknya ungkap Riza, Bawaslu menemukan 131.363 pemilih ganda dari 76 kabupaten kota.
"Kedua yaitu problem ketidaksinkronan antara data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan DPT. Untuk kasus ini, KPU menemukan ada 31 juta data di DP4 yang belum masuk ke DPT," ungkapnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, untuk problem ketiga adalah masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Berdasarkan catatan Institute for Policy Studies per Mei 2018, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019 karena belum melakukan perekaman e-KTP.
"Bisa jadi angka ini sudah berkurang saat ini. Namun sudah berapa persen lagi? Sebab, meskipun sudah melakukan perekaman data, namun nanti belum otomatis data tersebut masuk ke DPT. Ini juga akan menjadi potensi masalah," Riza mengingatkan.
Sesuai dengan hasil rapat pleno KPU pada 16 September 2018, KPU diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan data pemilih tetap (DPT) pemilu. Artinya pada 15 November 2018, KPU harus sudah menyerahkan DPT perbaikan.
"Harus ada langkah serius dan ekstra. Sebab jika tidak, kualitas pemilu serentak pertama ini, akan cacat," tegas Riza.(ar/ra/bh/sya) |