Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerhana
Gerhana Matahari Cincin Insya Allah Terjadi 29 April 2014
Sunday 27 Apr 2014 00:18:45
 

Ilustrasi. Terlihat berbagai macam saat gambar Gerhana Matahari Cincin.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan prediksi Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA), periode gerhana Matahari yang Insyaallah akan terjadi antara pukul 10.52 WIB hingga 15.14 WIB pada, Selasa (29/4) mendatang. Setelah sebelumnya gerhana Bulan terjadi pada Selasa (15/4) lalu.

Gerhana Matahari adalah peristiwa ketika terhalanginya cahaya Matahari oleh Bulan sehingga tidak semuanya sampai ke Bumi. Pada tanggal 29 April 2014 akan terjadi Gerhana Matahari Cincin. Gerhana Matahari Cincin ini hanya dapat disaksikan di sebagian Antartika bagian timur laut.

Sementara selain di wilayah tersebut, gerhana ini dapat juga dilihat di Indonesia bagian selatan (Yogyakarta, Jawa Timur bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), Australia, Samudra Hindia bagian selatan, dan sebagian Antartika bagian utara berupa Gerhana Matahari Sebagian.

Gerhana Matahari terjadi ketika posisi bulan terletak di antara Bumi dan Matahari sehingga menutup sebagian atau seluruh cahaya Matahari. Walaupun Bulan lebih kecil, bayangan Bulan mampu melindungi cahaya Matahari sepenuhnya karena Bulan yang berjarak rata-rata jarak 384.400 kilometer dari Bumi lebih dekat dibandingkan Matahari yang mempunyai jarak rata-rata 149.680.000 kilometer.

Ketika gerhana Matahari sedang berlangsung, umat Islam yang melihat atau mengetahui gerhana tersebut disunnahkan untuk melakukan sholat gerhana (sholat khusuf) yang insyaallah akan terjadi pada 29 Jumadal Akhiroh 1435 H atau 29 April 2014 M.

Sebagaimana, HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Aisyah ra, Pada masa hidup Rasulullah saw pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau keluar ke masjid, kemudian beliau bertakbir sedangkan orang banyak ikut bershaf-shaf di belakangnya. Setelah selesai sholat Nabi Muhammad SAW mengatakan, "Matahari dan bulan keduanya adalah tanda kebesaran Allah Yang Maha Mulia, gerhananya bukan disebabkan mati dan lahirnya seseorang. Dan jika kamu menyaksikan hal itu maka segeralah shalat.” Serta menganjurkan mereka agar banyak membaca istighfar, shadaqah dan segala amalan yang baik.

Gerhana matahari adalah tertutupinya piringan matahari oleh bulan jika dilihat dari bumi karena bulan saat itu berada persis di antara matahari dan bumi. Piringan matahari yang tertutup oleh bulan ada kalanya terutup keseluruhan sehingga keadaan muka bumi menjadi lebih gelap seperti senja. Keadaan ini disebut sebaga gerhana matahari total (ál-kusuf al-kulli). Tapi ada kalanya juga sebagian saja dari piringan matahari yang terutupi oleh bulan. Ini dinamakan gerhana matahari sebagian (al-kusuf al-juz’i). Selain itu juga ada kalanya bagian tengah saja piringan matahari yang tertutupi oleh piringan bulan sehingga tepi piringannya tidak tertutup. Keadaan ini disebut sebagai gerhana matahari cincin (al-kusuf al-halqi)

Melihat secara langsung ke fotosfer matahari (bagian cincin terang dari Matahari) walaupun hanya dalam beberapa detik dapat mengakibatkan kerusakan permanen retina mata karena radiasi tinggi yang tak terlihat yang dipancarkan dari fotosfer. Kerusakan yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kebutaan.

Mengamati gerhana Matahari membutuhkan pelindung mata khusus atau dengan menggunakan metode melihat secara tidak langsung. Kaca mata sunglasses tidak aman untuk digunakan karena tidak menyaring radiasi inframerah yang dapat merusak retina mata. Karena cepatnya peredaran Bumi mengitari matahari, gerhana matahari tak mungkin berlangsung lebih dari 7 menit dan 58 detik jadi jika ingin melihatnya lakukan sesegera mungkin. Siapkan kacamata khusus matahari untuk meredam sinar matahari kontak langsung dengan mata kita, kalau tidak ada kacamata khusus, maka bisa pakai negatif film atau film dari bekas disket komputer dan lain yang aman.

Pada tahun 2014 ini juga diprediksi akan terjadi :

Gerhana Bulan Total 8 Oktober 2014. Gerhana ini dapat diamati dari wilayah Indonesia. Gerhana ini dapat diamati juga dari Amerika, Samudra Pasifik, Australia dan Asia kecuali Asia Barat.

Gerhana Matahari Sebagian 23 Oktober 2014. Gerhana tersebut tidak dapat dilihat dari wilayah Indonesia. Gerhana dapat dilihat di Amerika Utara dan Samudera Pasifik bagian utara.(dbs/bmkg/wiki/kps/nu/mhd/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Gerhana
 
  Pada 28 Juli 2018 akan Terjadi Gerhana Bulan, Berikut Penjelasan Tata Cara Shalatnya
  Gerhana Bulan Sebagian akan Terjadi Tanggal 7 hingga 8 Agustus 2017
  Gerhana Matahari Cincin, Kemenag Himbau Umat Islam Dirikan Shalat Kusuf
  BMKG: Akan Terjadi Gerhana Matahari Total 9 Maret Mendatang
  Saksikan Gerhana Bulan Total ? Di Sini Lokasinya
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2