JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup (Geraklih) berunjuk rasa di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Massa Geraklih menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil direktur utama PT. Agung Podomoro Grup (PT APG) Trihatma Kusuma Haliman untuk menjelasakan; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kasim Belasa, Koordinator Geraklih, dalam aksi tersebut mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menentang keputusan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land, Tbk (APLN).
"Di sisi lain, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh mengklaim punya wewenang untuk memberikan izin proyek yang termasuk dalam proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Ibukota itu," ujarnya.
Menurutnya lagi, pemerintah pusat jangan menutup mata dengan persoalan besar ini. "Kalau itu bukan kawasan strategis nasional, maka yang mengeluarkan izin Gubernur. Meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin adalah Menteri! Izin No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN, sangat lemah," beber Kasim.
Untuk diketahui pemberian izin tersebut menabrak Peraturan Presiden No.122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi. Namun demikian, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh menyatakan memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam di wilayah pesisir hingga 12 mil batas laut, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kasim menuntut agar Presiden Jokowi segera mencabut izin PT. Agung Podomoro Group termasuk Amdal, dan Tolak Rencana Prokyek reklamasi pantai utara yang menelan angaran APBN cukup besar hingga terindikasi merugikan Negara Triliunan Rupiah, belum lagi reklamasi pantai dapat membahayakan ekosistem laut karena pipa-pipa yang ditanam untuk melakukan reklamasi pantai nantinya.
"Apabila Jokowi dan JK, selaku Presiden dan Wakil Peresiden RI tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka GERAKLIH akan melakukan pemboikotan besar-besaran terhadap PT. Agung Podomoro Group dalam waktu dekat ini," tegas Kasim.(okb/mdb/bh/sya) |