Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Geraklih Bongkar Borok Ahok, Desak Presiden Cabut Izin PT APG
Thursday 26 Mar 2015 01:34:46
 

Ilutrsasi. Aksi Demo didepan Istana Negara Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Kerusakan Lingkungan Hidup (Geraklih) berunjuk rasa di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Massa Geraklih menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil direktur utama PT. Agung Podomoro Grup (PT APG) Trihatma Kusuma Haliman untuk menjelasakan; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kasim Belasa, Koordinator Geraklih, dalam aksi tersebut mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menentang keputusan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memberikan izin reklamasi kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land, Tbk (APLN).

"Di sisi lain, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kukuh mengklaim punya wewenang untuk memberikan izin proyek yang termasuk dalam proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Ibukota itu," ujarnya.

Menurutnya lagi, pemerintah pusat jangan menutup mata dengan persoalan besar ini. "Kalau itu bukan kawasan strategis nasional, maka yang mengeluarkan izin Gubernur. Meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin adalah Menteri! Izin No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha APLN, sangat lemah," beber Kasim.

Untuk diketahui pemberian izin tersebut menabrak Peraturan Presiden No.122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi. Namun demikian, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkukuh menyatakan memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam di wilayah pesisir hingga 12 mil batas laut, sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kasim menuntut agar Presiden Jokowi segera mencabut izin PT. Agung Podomoro Group termasuk Amdal, dan Tolak Rencana Prokyek reklamasi pantai utara yang menelan angaran APBN cukup besar hingga terindikasi merugikan Negara Triliunan Rupiah, belum lagi reklamasi pantai dapat membahayakan ekosistem laut karena pipa-pipa yang ditanam untuk melakukan reklamasi pantai nantinya.

"Apabila Jokowi dan JK, selaku Presiden dan Wakil Peresiden RI tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka GERAKLIH akan melakukan pemboikotan besar-besaran terhadap PT. Agung Podomoro Group dalam waktu dekat ini," tegas Kasim.(okb/mdb/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2