Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Genjot Hambalang, KPK Datangkan Lima Saksi
Thursday 14 Feb 2013 12:39:23
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus mega proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Hari ini, Kamis (14/2) KPK memeriksa lima orang saksi, baik yang diduga terlibat dengan proyek ini maupun para ahli di bidang olahraga. KPK nampaknya terus memperdalam untuk mendapat tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan juga akan menyeret Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Direktur PT Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa kembali akan diperiksa terkait kasus ini. Lisa--sapaannya-- dituding ikut berperan dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Ia disebut-sebut sebagai orang yang mengatur proyek-proyek Hambalang. Lisa diduga ditunjuk langsung oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tim asistensi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Terkait tuduhan ini, ia membantah langsung saat diperiksa 8 Januari 2013 kemarin. Dalam bantahan itu ia menyampaikan bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan pengadaan apapun terkait Hambalang. Menurutnya, perusahaan PT Rifa Medika bergerak dalam bidang peralatan pendidikan kesehatan.

KPK juga memanggil Yudi Wahyono Direktur PT Yudha Karya. Status Yudi sampai saat ini masih sebagai saksi. Untuk mempermudah pemanggilan, KPK telah mencekalnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Selain memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat langsung dengan kasus Hambalang, KPK juga memanggil pihak profesional di bidang kepemudaan dan olahraga. Mereka adalah Adhyrusmawan Dault Bidang Org dan Kerjasama kwarnas Gerakan Pramuka. Kemudian Wiyanto Alian Win Soehardjo seorang Profesional di bidang olahraga, dan Tommy Aprianto Ph.D Dosen Insitut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Menpora; Deddy Kudinar. "Iya, mereka (lima orang saksi ini) diperiksa untuk AAM dan DK," kata Priharsa Nugraha, kepala informasi dan pemberitaan KPK.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2