Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKPI
Gelar Pembekalan Caleg dan Mukernas, PKPI Tetap Undang Dapil yang Gugur
Friday 28 Jun 2013 21:59:46
 

Acara Mukernas dan Pembekalan Caleg yang Digelar di Kinasih Resort, Caringin, Bogor, Jawa Barat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggugurkan calon legislatifnya di tiga daerah pemilihan (dapil). Namun Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetap mengundang seluruh calegnya pada acara Mukernas dan Pembekalan Caleg yang digelar di Kinasih Resort, Caringin, Bogor, Jawa Barat.

"Semua Caleg kami undang. Tetapi, datang atau tidaknya itukan terserah yang bersangkutan," ujar salah seorang petugas registrasi yang ditemui BeritaHUKUM.com di lokasi.

Seperti diketahui, KPU menggugurkan anggota DPR RI untuk tiga daerah pemilihan NTT I, Jawa Barat V, dan Jawa Barat VI.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus Sihombing, pihaknya baru mengetahui masalah di daerah pemilihan Jawa Barat V karena calegnya bernama Nur Rahmawati tercantum juga di daerah pemilihan Jawa Barat IX dari Partai Gerindra.

"Dua dapil lainnya NTT I dan Jabar VI saya belum jelas. Kata KPU tadi masalahnya sama dengan partai lain, makanya kita kaji dulu. Tapi tak disebutkan kekurangan PKPI apa," ujar Romulus di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Romulus menambahkan, sesuai peraturan, partai politik bisa mengajukan keberatan atas keputusan KPU yang menggugurkan dapil empat partai politik termasuk PKPI.

"Jadi kita akan mengkaji dulu. Kalau perlu kita akan menggugat KPU ke Nawaslu. Tapi kami akan pelajari dulu secepatnya. Kan pengumuman DCS tanggal 13 Juni, dan sesudah itu masih bisa lapor," katanya.

Dengan keputusan KPU menggugurkan tiga dapil dari 77 dapil untuk DPR RI, PKPI kehilangan keikutsertaan kadernya. Secara keseluruhan dari caleg PKPI di tiga daerah pemilihan jumlahnya mencapai 33 orang.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2