Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceng Fikri
Gelar Jumpa Pers, Aceng Fikri Sampaikan Permohonan Maafnya Kepada Seluruh Masyarakat
Saturday 23 Feb 2013 09:19:17
 

Aceng Fikri saat diwawancarai para wartawan.(Foto: Ist)
 
GARUT, Berita HUKUM - Bupati Garut Aceng HM Fikri meminta maaf atas permasalahan yang melibatkan dirinya sehingga mengganggu kepentingan dan pelayanan publik. Ia berharap agar polemik yang melibatkan dirinya segera selesai.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada masyarakat semuanya," kata Aceng saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya, Jumat (22/2).

Aceng menyatakan, pernyataan ini merupakan pernyataan resminya sebagai Bupati Garut. Dia ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat langsung tanpa melalui mantan pengacaranya. "Pernyataan ini langsung dari saya," ujar Aceng yang sudah tak didampingi tim kuasa hukumnya.

Meski demikian, Aceng masih enggan berkomentar lebih jauh terkait usulan pemakzulannya yang telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aceng berjanji, semua tanggapan dan pernyataan pemakzulannya akan ia sampaikan setelah proses pemberhentian dirinya selesai.

"Nanti tanggapan saya akan disampaikan di konferensi pers selanjutnya. Saya pun belum bisa menentukan langkah apa selanjutnya setelah ini (pemakzulan)," kata Aceng.

Aceng mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang menimpa dirinya.

Posisi Aceng sebagai bupati pun goyah setelah ia terlibat skandal pernikahan kilat dengan seorang gadis berusia 18 tahun pada pertengahan tahun lalu. Kasus itu kemudian berlanjut hingga DPRD Kabupaten Garut memutuskan untuk memberhentikan Aceng dari jabatannya. Presiden pun telah menandatangani surat usulan pemakzulan Aceng. Kini, proses pemberhentian itu tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait kapan SK pemberhentian Aceng diputuskan.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2