Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penggelapan
Gelapkan Uang Perusahaan Daihatsu, Pasutri Leni dan Jepri Dituntut 11 Tahun Penjara
2017-12-22 08:53:05
 

suasana terdakwa pasutri Leni dan Jepri dan Deni usai sidang tuntutan di PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Beita HUKUM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Leni Nutusanti mantan kasier perusahan showroom Daihatsu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Suaminya Jepriansyah alias Jepri terancam hukum 11 tahun penjara karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan dealer Daihatsu untuk memperkaya diri sendiri hingga Rp 25 Miliar.

Leni dan suaminya Jepri yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda dalam sidang pada, Rabu (20/12) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan 11 tahun penjara, karena diduga terbukti bersama-sama telah menggelapkan uang perusahan, juga dituntut dengan hukuman subsider 1 tahun penjara, terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pasal 368 KUH tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa dalam tuntutan setebal 268 halaman membeberkan fakta-fakta mencengangkan yang dilakukan tersangka Leni dalam kurun 2014 - 2016 dalam melakukan proses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi penjualan mobil, terdiri dari 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar, terang jaksa Tina dalam tuntutannya.

"Dari total transaksi itu nyatanya tak semua masuk data jual-beli perusahaan, Uang dari 310 transaksi yang diprosesnya tak disetorkan ke rekening perusahaan," ujarJPU Tina.

Sidang pembacaan tuntutan pada, Rabu (20/12) yang di pimpin ketua majelis hakim Fery Haryanta yang didampingi hakim anggota Deky Velix Wagiju dan Parmatoni, Jaksa dalam tuntitan juga mengatakan bahwa, jumlah dana yang tak disetor dari 310 transaksi itu senilai Rp 25,38 miliar, dalam laporan harian perusahaan data tersebut tak tertuang, kendati demikian beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran tetap diberikan kwitansi oleh Leni selama melakukan pembayaran.

Jaksa Tina juga membeberkan motif yang dilakukan Leni berbeda agar uang hasil transaksi bisa dimanipulasi. Misalnya dengan meminta langsung para pembeli yang memilih pembayaran kredit untuk menyetorkan pembayaran langsung ke rekening pribadi Leni.

"Ada juga yang diminta Leni untuk disetor ke rekening suaminya, Jefriansyah. Setelah ditransfer baru para pelanggan disuruh untuk mengambil kwitansi pembayaran di dealer PT Serba Mulia Daihatsu," ujar Jaksa

Selain itu ada pelanggan yang membeli mobil namun dimanipulasi Leni dan mencantumkan nama Jefriansyah suaminya sebagai pembeli, Leni juga menyisipkan pembelian kendaraan untuk suaminya ke transaksi pelanggan lainnya, terang jaksa dalam tuntutannya.

Selain Leni dan Jepri sebagai suami istri, Deni Rayindra juga merupakan adik Leni memainkan peran untuk mengumpulkan beberapa biodata saudara dan kerabatnya, untuk dijadikan pembeli di tuntut 3 tahun penjara

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, ketua majelus hakim menunda sidang hingga tanggal 4 Januari 2018 mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum melakukan pembelaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2