SAMARINDA, Beita HUKUM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Leni Nutusanti mantan kasier perusahan showroom Daihatsu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Suaminya Jepriansyah alias Jepri terancam hukum 11 tahun penjara karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan dealer Daihatsu untuk memperkaya diri sendiri hingga Rp 25 Miliar.
Leni dan suaminya Jepri yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda dalam sidang pada, Rabu (20/12) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan 11 tahun penjara, karena diduga terbukti bersama-sama telah menggelapkan uang perusahan, juga dituntut dengan hukuman subsider 1 tahun penjara, terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pasal 368 KUH tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa dalam tuntutan setebal 268 halaman membeberkan fakta-fakta mencengangkan yang dilakukan tersangka Leni dalam kurun 2014 - 2016 dalam melakukan proses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi penjualan mobil, terdiri dari 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar, terang jaksa Tina dalam tuntutannya.
"Dari total transaksi itu nyatanya tak semua masuk data jual-beli perusahaan, Uang dari 310 transaksi yang diprosesnya tak disetorkan ke rekening perusahaan," ujarJPU Tina.
Sidang pembacaan tuntutan pada, Rabu (20/12) yang di pimpin ketua majelis hakim Fery Haryanta yang didampingi hakim anggota Deky Velix Wagiju dan Parmatoni, Jaksa dalam tuntitan juga mengatakan bahwa, jumlah dana yang tak disetor dari 310 transaksi itu senilai Rp 25,38 miliar, dalam laporan harian perusahaan data tersebut tak tertuang, kendati demikian beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran tetap diberikan kwitansi oleh Leni selama melakukan pembayaran.
Jaksa Tina juga membeberkan motif yang dilakukan Leni berbeda agar uang hasil transaksi bisa dimanipulasi. Misalnya dengan meminta langsung para pembeli yang memilih pembayaran kredit untuk menyetorkan pembayaran langsung ke rekening pribadi Leni.
"Ada juga yang diminta Leni untuk disetor ke rekening suaminya, Jefriansyah. Setelah ditransfer baru para pelanggan disuruh untuk mengambil kwitansi pembayaran di dealer PT Serba Mulia Daihatsu," ujar Jaksa
Selain itu ada pelanggan yang membeli mobil namun dimanipulasi Leni dan mencantumkan nama Jefriansyah suaminya sebagai pembeli, Leni juga menyisipkan pembelian kendaraan untuk suaminya ke transaksi pelanggan lainnya, terang jaksa dalam tuntutannya.
Selain Leni dan Jepri sebagai suami istri, Deni Rayindra juga merupakan adik Leni memainkan peran untuk mengumpulkan beberapa biodata saudara dan kerabatnya, untuk dijadikan pembeli di tuntut 3 tahun penjara
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, ketua majelus hakim menunda sidang hingga tanggal 4 Januari 2018 mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum melakukan pembelaannya.(bh/gaj) |