Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Penggelapan Uang
Gelapkan Uang, Purnawirawan TNI AL Divonis 1,2 Tahun Penjara
Monday 06 May 2013 22:21:41
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Haridi Suryasaputra, seorang Purnawirawan TNI AL dihukum atas tindakan yang menurutnya tidak pernah dia dilakukan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman 1,2 tahun penjara pada pria berumur 70 tahun tersebut, Senin (6/5).

Haridi terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang didakwahkan kepadanya.

Kasus ini berawal saat Haridi bekerja untuk PT MPJL dan menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional. Setelah
beberapa tahun bekerja, pada Maret 2010 Haridi akhirnya dikeluarkan oleh manajemen PT MPJL.

Saat itu, Haridi dipecat karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan memalsukan tanda tangan saksi dalam pembuatan invoice-invoice penagihan, seolah sebagai Direktur PT MPJL, Hasolon Gultom.

Atas hal itulah, Haridi akhirnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut. PT MPJL pun mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.

Dalam perkara ini, JPU Gatot Haryono menuntut Haridi dengan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. Pria tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Uang
 
  Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
  Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
  Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
  PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
  Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2