SURABAYA, Berita HUKUM - Haridi Suryasaputra, seorang Purnawirawan TNI AL dihukum atas tindakan yang menurutnya tidak pernah dia dilakukan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman 1,2 tahun penjara pada pria berumur 70 tahun tersebut, Senin (6/5).
Haridi terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang didakwahkan kepadanya.
Kasus ini berawal saat Haridi bekerja untuk PT MPJL dan menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional. Setelah
beberapa tahun bekerja, pada Maret 2010 Haridi akhirnya dikeluarkan oleh manajemen PT MPJL.
Saat itu, Haridi dipecat karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan memalsukan tanda tangan saksi dalam pembuatan invoice-invoice penagihan, seolah sebagai Direktur PT MPJL, Hasolon Gultom.
Atas hal itulah, Haridi akhirnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut. PT MPJL pun mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.
Dalam perkara ini, JPU Gatot Haryono menuntut Haridi dengan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. Pria tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.(sm/kjs/bhc/opn) |