JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya harga jual Cabai merah dan Bawang merah beberapa pekan terakhir, bukan disebabkan menurunnya produksi atau kurangnya pasokan. Namun, disebabkan ulah para pedagang yang mengambil nilai keuntungan yang sangat besar hingga 150 persen dari harga ditingkat Petani. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Yasid Taufik, saat berbincang bincang dengan pewarta BeritaHUKUM serta para wartawan pada, Selasa (22/3) kemarin di gedung Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Agar meredam tingginya harga kedua tanaman pangan tersebut, kami berinisiatif melakukan operasi pasar. Yaitu mempersingkat rantai distribusi cabai dan bawang merah," ungkap Yasid Taufik.
Jika sebelum dilakukan operasi pasar harga bawang merah di pasaran mencapai Rp37.000/kg, cabai rawit merah Rp55.000/kg, dan cabai merah keriting Rp48.000/kg.
"Kini harganya turun drastis. Saat ini harga cabai merah keriting Rp30.000, cabai rawit merah Rp 35.000, dan bawang merah Rp33.000/kg di tingkat pasar induk. Dalam operasi pasar, harga jualnya dilebihkan sekitar Rp3.000 - Rp4.000 bukan untuk keuntungan pribadi. Melainkan dialokasikan untuk biaya transportasi dan lain-lain." imbuh Yasid.
Terkait kegiatan operasi pasar bawang merah dan cabai, Sesditjen Hortikultura menyatakan, pihaknya akan terus melakukan hingga harga komoditas tersebut kembali normal di pasaran.(bh/rar) |