Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Geber Kasus Bansos, KPK Periksa Hakim Adhoc PT Jabar
Wednesday 24 Jul 2013 17:44:34
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggeber/melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara dana bansos Wali Kota Bandung Dada Rosada. Kali ini terdapat saksi baru yang dipanggil, yakni seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jawa Barat bernama Fontian Munzil.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) siang.

Sepanjang pemeriksaan empat tersangka sebelumnya, Fontian tidak tersentuh panggilan KPK. Padahal sejumlah Hakim PT Jabar seperti Ch. Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa, dan mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono pernah beberapa kali diperiksa KPK.

Namun saat penggeledahan KPK kemarin, ruangan Fontian juga ikut digeledah penyidik. Belum diketahui yang dicari penyidik saat itu. Yang jelas, ketika penggeledahan dilakukan terdapat jejak-jejak para tersangka di dalamnya.

Perkara dana bansos itu diketahui telah berada di tahap banding yakni di pengadilan tinggi Jabar. Disebut-sebut terdapat duit pengamanan sidang dalam proses perkara itu. Selain Fontian, penyidik KPK juga memeriksa panitera muda PN Bandung Susilo Nandang Bagio dan Rina Pratiwi. Juga terdapat pemanggilan terhadap mantan Sekda Bandung yang telah ditetapkan tersangka, seperti Edi Siswadi, sopir Setyabudi Tejocahyono bernama Rahmat, seorang sopir bernama Yayat Supriyatna, dan istri muda Toto Hutagalung bernama Fitria Rahmawati.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Dada Rosada beserta mantan anak buahnya, Edi Siswadi, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pemberian uang suap kepada hakim Setyabudi. Empat tersangka lain, Toto Hutagalung (Ketua ormas Gasibu Pajajaran Bandung), Asep Triana (orang susruhan Toto), Hakim Setyabudi (WakiL PN Bandung), dan Hery Nurhayat (pegawai Pemkot Bandung) segera disidangkan.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2