Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek Green Belt
Gawat! Proyek Green Belt Dilaporkan Dibancak, Ratusan Juta Uang Negara Diduga Raib
2016-04-08 18:52:55
 

Ilustrasi. Pesisir pantai di wilayah Kebumen, Jateng.(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto mengakui, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak penyelewengan pada proyek Aspirasi Green Belt yang bertempat di wilayah pesisir pantai selatan Kebumen, Jawa Tengah.

Sugiyanto menambahkan, laporan berisi data dan fakta dilapangan yang mengindikasikan bahwa proyek ditenderkan tanpa prosedur dan hasilnya ribuan bibit pohon yang ditanam mati, karena tidak terawat.

"Laporan kami terima mengenai adanya dugaan penyelewengan jumlah pengadaan dan proyek dikerjakan dengan sistem kolusi nepotisme, yaitu diduga dikerjakan oleh saudara dari salah satu anggota Komisi IV DPR RI," imbuh Sugiyanto, Jumat (8/4).

Direktur Eksekutif Majelis ini pun menambahkan, dalam isi laporan aduan masyarakat, proyek Green Belt atau proyek penghijauan guna mitigasi bencana tsunami di wilayah Kebumen pun saat ini terbengkalai dan sebagaian besar ribuan bibit pohon yang ditanam mati.

Ditempat terpisah, saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Lais Abid dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku pihaknya belum mendapat laporan akan dugaan penyimpangan proyek Green Belt yang dikerjakan oleh pihak pemerintah. Sebelumnya, pada pemberitaan yang dilaporkan oleh salah satu media, Lais Abid menilai akan aspek lingkungan bisa dikatakan bermasalah jika fakta dilapangan ditemui banyaknya bibit tanaman yang mati.

"Jika dilaporkan pada pemberitaan bahwa aspek lingkungannya terbengkalai bahwa itu sudah ada indikasi. Hanya saja kami ICW tidak berwenang terkait aspek lingkungannya. Namun seharusnya pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan," papar Lais Abid.

Proyek Aspirasi Green Belt di wilayah pesisir pantai selatan Kebumen, Jawa Tengah merupakan proyek penghijauan gumuk pasir, yang diharapkan menjadi sabuk hijau untuk program mitigasi tsunami. Proyek tersebut dibiayai melalui anggaran APBN senilai Rp 744 juta dan dikerjakan melalui kegiatan pada Direktorat Pesisir dan Lautan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Ditjen KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari nilai total anggaran tersebut, sekitar Rp 285 juta dianggarkan untuk pengadaan bibit cemara laut (25.892 batang), tanaman pandan (2.547 batang) dan bibit tanaman sukun (447 batang).

Dari sejumlah informasi yang terhimpun, ribuan bibit yang telah ditanam ditemukan mati tidak terawat yang berlokasi di Dusun Malang, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan. Adapun biaya pemeliharaan paska penanaman bibit telah dianggarkan senilai lebih dari Rp. 160 juta guna penyulaman dan pembelian pupuk tanaman.

"Kami akan segera lakukan investigasi akan matinya ribuan bibit di lokasi yang telah disebutkan dan akan mendalaminya laporan akan dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada proyek green belt ini," pungkas Sugiyanto.(bh/rar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2