Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Gara-gara SIM Lock, Dua Operator Seluler Berseteru
Monday 12 Dec 2011 22:41:34
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
Dua operator seluler di Selandia Baru berseteru. Operator tersebut, yakni 2degress dan Telecom Corp. Mereka bersengketa seputar SIM lock. 2degress yang tergolong operator anyar itu, mendesak Komisi Perdagangan Selandia Baru untuk memberikan jaminan, agar semua vendor tidak mengunci SIM pada ponsel yang mereka pasarkan.

Dengan adanya SIM lock itu, 2degrees merasa tindakan Telecom Corp mengancam pengguna Skinny, layanan kartu pra bayar.Selain Vodafone, Telecom Corp dikenal sebagai operator selular terbesar di Negeri Kiwi tersebut. Dengan dibelakukannya SIM lock, maka setiap handphone yang dijual lewat jaringan Telecom Corp tidak dapat digunakan dengan kartu dari operator lain.

"Ini bukanlah tentang handphone yang lebih baik dan peningkatan kompetisi menurunkan biaya, melainkan ini sebuah langkah sinis untuk mengunci konsumen, sehingga mereka tidak dapat membuat pilihan," kata Direktur Eksekutif 2degrees, Eric Hertz,seperti dikutip situs 3news.co.nz.

Telecom Corp dikonfirmasi bakal mengunci handphone pelanggan yang menggunakan produk 'Skinny’ dari jaringan 2degrees, sedangkan jika konsumen memaksa menggunakannya, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Perlu diketahui, pasar kartu pra bayar di Selandia Baru cukup laris, tapi sebagian besar konsumen memanfaatkan program kontrak pra bayar untuk bisa membeli handphone dengan harga lebih murah. Setelah masa kontrak berakhir, maka konsumen selama ini bebas untuk gonta ganti layanan antar operator. (sci/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2