Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan
Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
2019-01-31 15:02:31
 

Tampak Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat jumpa pers i Polsek Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PI (24) tidak terima dinasehati sama orangtuanya ketika cekcok, melakukan pembacok terhadap ayahnya dengan celurit. Sang ayah, Abdurachman bin H Sadin (60) roboh di rumahnya, Jalan Kapuk Sawah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/1).

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku saat melakukan pembacokan terhadap ayahnya dipengaruhi narkotika.

"Pelaku PI telah mengkonsumsi narkoba sejak 2 tahun terakhir," ucap Khoiri di Polsek Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Sebelumnya, saat PI bersama temannya Udin dan Yudi sedang kumpul di Pos RT. Mereka terlibat cekcok dengan tetangganya yang sedang menservis TV.

"Korban meminta pelaku pulang, tapi pelaku marah, katanya kenapa bapaknya ini malah belain orang lain bukan belain anak sendiri," ujar Khoiri kepada wartawan, pada Rabu (30/1).

Abdurachman menilai percekcokan anaknya dengan tetangga itu sama-sama salah. Mendengar jawaban itu, PI naik pitam dan mengambil celurit. Tanpa berpikir panjang, ia mengayunkan celurit hingga mengenai leher korban.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menjelaskan, PI ditangkap di rumahnya. "Kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," ujarnya.

PI dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Acaman hukumannya adalah penjara 7 tahun penjara.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pembacokan
 
  Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
  Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
  GNPF MUI Bantah Simpulkan Kasus Pembacokan Hermansyah
  Pembacok Briptu Joni Burnawin Ditembak Unit V Resmob Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2