Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembacokan
Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
2019-01-31 15:02:31
 

Tampak Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat jumpa pers i Polsek Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PI (24) tidak terima dinasehati sama orangtuanya ketika cekcok, melakukan pembacok terhadap ayahnya dengan celurit. Sang ayah, Abdurachman bin H Sadin (60) roboh di rumahnya, Jalan Kapuk Sawah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/1).

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku saat melakukan pembacokan terhadap ayahnya dipengaruhi narkotika.

"Pelaku PI telah mengkonsumsi narkoba sejak 2 tahun terakhir," ucap Khoiri di Polsek Metro Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Sebelumnya, saat PI bersama temannya Udin dan Yudi sedang kumpul di Pos RT. Mereka terlibat cekcok dengan tetangganya yang sedang menservis TV.

"Korban meminta pelaku pulang, tapi pelaku marah, katanya kenapa bapaknya ini malah belain orang lain bukan belain anak sendiri," ujar Khoiri kepada wartawan, pada Rabu (30/1).

Abdurachman menilai percekcokan anaknya dengan tetangga itu sama-sama salah. Mendengar jawaban itu, PI naik pitam dan mengambil celurit. Tanpa berpikir panjang, ia mengayunkan celurit hingga mengenai leher korban.

"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong," kata Khoiri.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menjelaskan, PI ditangkap di rumahnya. "Kita amankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," ujarnya.

PI dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Acaman hukumannya adalah penjara 7 tahun penjara.(bh/as)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2