JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hanya gara-gara pakaian dalam perempuan, Samsu Alam (39) harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, pelaut itu terancam hukuman lima tahun penjara, karena dituduh telah mencuri celana dalam (CD) dan bra alias BH milik mantan teman kumpul kebonya, Dede Juwitawati (36).
Entah karena malu atau sedang meratapi nasibnya, terdakwa Samsu ini hanya tertunduk lesu, saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Efni Nofiza Wallad membacakan dakwaannya dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (10/1).
"Celana dalam warna cokelat dan BH berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas gendong milik terdakwa warna abu-abu. Tindakan terdakwa merugikan korban hingga Rp 550 ribu. Perbuatan terdakwa ini, telah melanggar pasal 362 KUHP," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Herlina Manurung.
Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus yang dihadapi terdakwa Samsu sangat unik. Maklum, ia menjadi pesakitan akibat kasus yang tergolong langkah dan justru diadukan bekas teman kumpul kebonya tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU, disebutkan bahwa keduanya kenal lewat situs jejaring sosial facebook. Setelah berkenalan, mereka sepakat untuk berpacarah. Bahkan, sempat hidup serumah selama dua bulan. Tapi akhirnya hubungan itu harus bubar, karena kerap bertengkar.
Ternyata, sebelum pergi meninggalkan Dede Juwitawati, terdakwa Samsu Alam membawa satu pasang pakaian perempuan yang bekerja sebagai PNS tersebut. Pakaian dalam berupa CD dan BH itu, elana dalam n dengan perempuan PNS tersebut. Rupanya saat pergi, Samsu sempat mengambil satu celana dalam dan BH milik bekas pacarnya itu.
Beberapa hari berpisah, rupanya terdakwa Samsu tak bisa menahan rindu. Ia pun mendatangi korban Dede yang tinggal di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur pada 30 September 2011 lalu. Namun, saat tiba di sana, Samsu langsung digelandang ke Polsek Metro Ciracas yang sebelumnya telah menerima laporan pencurian dari Dede.
Saat itu, terdakwa Samsu membantah telah mencuri pakaian dalam milik Dede. Sebaliknya, kedua pakaian dalam itu, ada di dalam tasnya dan hendak dikembalikan kepada sang pemiliknya. Tapi, dirinya justru langsung ditangkap dan digelandang ke sel Polsektro Ciracas atas tuduhan mencuri.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul langsung menyatakan keberatan. Menurut Hotma, dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap. Alasannya, dakwaan JPU sumir alias tidak tidak jelas dalam penyebutan nama terdakwa. Nama aslinya adalah Samsu Alam, bukan Samsul Alam sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan.
"Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp 550 ribu. Bagiamana JPU tahu harga celana dan bra tersebut? Apakah dia menduga-duga atau asal tebak? Apakah Dede dapat menunjukkan bukti pembayaran?" papar pengacara senior ini.(dbs/stt)
|