JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat yang lengser karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, Anas Urbningrum batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4). Anas yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng batal memenuhi panggilan KPK karena sakit setelah makan nasi kucing.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Senin (29/4) di gedung KPK. "Saya mewaikili pak Anas, saya mewakili pemeriksaan KPK. Saya dengar setelah makan nasi kucing pak Anas sakit," kata Firman, di gedung KPK, Senin (29/4) sekitar pukul 13:00 WIB. Anas memang dijadwalkan diperiksa pukul 13:00 WIB.
Sejatinya, Anas tidak hanya diperiksa sebagai saksi Andi, Anas juga sebenarnya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Deddy Kusdinar (DK) dan Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN). "Ya diperiksa sebagai saksi AAM, DK, TBMN," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.
Sebenarnya, pemeriksaan Anas kali ini merupakan pemeriksaan perdananya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Anas diduga mengetahui seputar proyek Hambalang. Apalagi saat proyek ini dibahas di DPR, ia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Anas ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi anggota dewan. Serta Anas diduga menerima pemberian atau gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya melalui Muahammad Nazaruddin. Adhi Karya memberikan hadiah itu agar perusahaannya menang tender proyek Hambalang itu.(bhc/din) |