Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Lahan Bandara Long Ampung
Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung 'Harga Mati'
Thursday 03 Apr 2014 06:35:39
 

Perwakilan Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, Bersama Gubernur Kaltim Usai menyampaikan Surat tuntannya.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tuntutan ganti rugi puluhan warga Long Ampung Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Kalimantan Timur yang berada pada daratan Apau Kayan yang berbatasan Langsung dengan Negeri Jiran Malaysia, mereka tergabung dalam Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, mengatakan tetap akan menuntut Pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi atas lahan mereka yang tergusur untuk kepentingan perluasan bandara dan itu merupakan harga mati, "kami tuntut hak kami" hal tersebut diungkapkan Ison Bilung, selaku Pengurus Solidaritas Warga yang dipercayakan untuk mengurus tuntutan ganti rugi lahan, pada Selasa (2/4).

Lahan perkebunan yang kami garap secara turun temurun yang kami jadikan sebagai penghasilan kami untuk menyambung penghidupan yang saat ini sedang dikerjakan dengan alat berat dalam melakukan penggusuran untuk perluasan bandara. Kami sadar bahwa itu semua untuk kepentingan kami diperbatasan, "namun hak kami sebagai pemilik lahan yang kami kuasa secara turun temurun juga harus perlu diperhatikan, jangan sampai menyengsarakan kami. Sehingga kami meminta pemerintah untuk dapat merespon baik surat pertama kami dan yang kedua kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perhubungan Kaltim, untuk dapat merespon tuntutan kami," ujar Ison Bilung yang sering disapa TM. Ngang dan Lukas Alung.

Kami paham dan mengerti bahwa pembangunan bandara itu juga untuk kepentingan kami di perbatasan, namun hak kami juga harus di perhatikan, "jangan asal gusur tanpa adanya ganti tugi sehingga kami tetap tuntut ganti rugi merupakan hak kami, tuntutan ganti rugi adalah harga mati," tegas Ison Bilung.

Ison Bilung juga mengatakan bahwa, surat tuntutan ganti rugi yang pertama tertanggal 25 Februari 2014 lalu yang kami sampaikan langsung kepada Bapak Gubernur Bapak Awang Faroek Ishak diruang kerjanya pada awal Maret 2014, dengan tembusan Kepala Dinas perhubungan Kaltim, DPRD Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Bupati Malinau dan DPRD Malinau. Namun sampai dikirimnya surat kedua pada tanggal 30 Maret 2014 belum ada jawaban dari pemerintah baik dari Gubernur Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim maupun Bupati Malinau, terang Ison Bilung.

Dalam surat yang kedua disampaikan kepada bapak Gubernur Kaltim dengan tembusan, Dinas Perhubungan Kaltim, DPRD Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pangdam VI Tanjung Pura, Kapolda Kaltim, Gubernur Kaltara, Bupati Malinau, DPRD Malinau, Camat Kayan Selatan, Kepala Desa Long Ampung dan Kepala Adat Desa Long Ampung. Selain tetap pada prinsipnya menuntut ganti rugi yang merupakan hak mereka, juga mengatakan bahwa, setelah menyampaikan surat pertama, sekitar tanggal (12/3) malam datang dari Badan Pengelola Perbatasan dan Pedalaman Bidang Pariwisata, Sosial Budaya dan adanya utusan dari Malinau memanggil anaknya yang bernama "Markus Sului" yang dinilai sebagai biang keladi munculnya surat tuntutan ganti rugi, dibawah ancaman dan paksaan memaksa "Markus Sului" untuk menandatangani Surat Pernyataan Pencabutan Tuntutan Ganti Rugi, yang sangat disesalkan karena saat itu kami masih berada di Samarinda, tegas Ison Bilung.

"Anak saya Markus Sului diancam, dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pencabutan tuntutan ganti rugi, padahal kami masih di Samarinda, anak saya Suluyi itu tidak tau apa apa, ini yang saya keberatan dan sesalkan," ujar Ison Bilung.

Berkaitan tuntutan ganti rugi ini, beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Zairin Zain, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya mengatakan.

"kamu terlambat, sudah selesai, tidak ada masalah lagi karena sudah ada surat pencabutan tuntutan dari warga, lebih jelasnya tanyakan kepada Badan Perbatasan karena mereka yang kesana," ujar Zairin singkat.

"kalau mereka tetap menuntut ganti rugi dan terhambat pekerjaan perluasan bandara disana anggarannya akan kita cabut," ancam Zairin menambahkan.

Kepala Badan Kawasan Perbatasan dan Pedalaman Kalimantan Timur, Ir. Frederik Bid, M.Si saat dikonfirmasi pewarta diruang kerjanya beberapa hari yang lalu, menegaskan, apa yang dikatakan Kepala Dinas perhubungan Kaltim Zairin Zain yang mengancam akan mencabut anggaran untuk pembangunan bandara kalau warga tetap menuntut ganti rugi, mengatakan pernyataan tersebut saya sebagai kepala badan perbatasan akan lawan, karena walaupun bagaimana perbatasan tetap harus dibangun, ujar Frederik.

"Saya akan lawan kalau pernyataan Kepala Dinas Perhubungan akan cabut anggaran, karena kita perjuangan keras ke pusat sehingga dikucurkan anggaran tersebut, tahun ini juga ada sekitar Rp 400 Milyar juga akan di kucurkan untuk 3 Bandara di perbatasan," tegas Frederik.

Didampingi Kepala Badan Kawan Perbatasan dan pedalaman Kaltim, Bidang Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya, Drs. Ibrahim Dungau, M.Si, menjawab pertanyaan pewarta mengatakan bahwa, terkait tuntutan ganti rugi lahan Bandara Long Ampung oleh warga yang tergabung dalam Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, bahwa saat itu ada Musrembang di Long Nawang Kecamatan kayan Ulu, dimana hadir juga Bupati Malinau Yansen TP dan beberapa camat. Saat itu di telpon Dinas Perhubungan Kaltim untuk menemui warga terkait adanya tuntutan warga, jelas Ibrahim.

"Pertemuan malam itu hadir Camat Kayan Selatan, Pastor dan Frater juga Markus Sului yang diduga sebagai aktor dibuatnya surat tuntutan, Markus Sului mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani surat pernyataan pencabutan tuntutan ganti rugi lahan bandara, jadi tidak ada paksaan atau ancaman," ujar Ibrahim sambil memperlihatkan surat pernyataan pencabutan tuntutan ganti rugi dan surat hibah tahun 2009.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja dari Partai Demokrat yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan lalu juga mengatakan, terkait tuntutan ganti rugi warga Long Ampung atas lahannya yang digusur untuk bandara, pemerintah dalam hal ini Bupati Malinau harus memberikan ganti rugi, seharusnya pemerintah bebaskan lahan warga dulu baru dikerjakan, ujar Yahya Anja.

"Hak warga harus diberikan ganti rugi karena lahan mereka yang mereka kuasa secara turun temurun yang mereka kelola untuk perkebunan dan pertanian untuk kehidupan mereka di perbatasan, pemerintah harus berikan ganti rugi," jelasnya.

Dan mengatakan bahwa, "hal tersebut akan menjadi pembahasan komisi I nanti," ujar Yahya Anja.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Risal NF, ketika diminta juga komentarnya oleh pewarta BeritaHUKUM.com diruang kerjanya pada, Selasa (2/4) terkait tuntutan warga Long Ampung atas tuntutan ganti rugi bandara ini, mengatakan bahwa, hak warga berupa ganti rugi terhadap pengembangan bandara tersebut, pemerintah harus berikan karena itu merupakan hak mereka, karena sebelum pemerintah itu melaksanakan kepentingan masyarakat juga harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga jangan sampai masyarakat dirugikan, walaupun fasilitas tersebut untuk masyarakat, ujar Rizal.

Rizal juga mengatakan jangan sampai hanya pembangunan saja dilaksanakan namun hak-hak warga karena di sana kebun mereka, tanaman mereka untuk penghasilan mereka jadi pemerintah harus perhatikan terlebih dulu. Pembangunan tersebut kan seharusnya mempunyai perencanaan yang matang, disosialisasikan terlebih dahulu, dan ganti rugi mereka, sehingga jangan sampai terhambat dengan tuntutan ganti rugi, terang Rizal.

"Lahan mereka yang selama ini yang merupakan sebagai mata pencaharian mereka dan diambil begitu saja tanpa ganti rugi ya pasti terjadi masalah, walau adanya akan dihibahkan dan lainnya sebagainya, lahan warga yang didalamnya ada tanam tumbuh dan lainnya juga tetap harus diberikan ganti rugi, karena disana tempat sebagai mata pencaharian mereka," urai Rizal.

"Jadi kalau pemerintah belum anggarkan pembebasannya, maka harus segera anggarkan untuk pembebasn lahannya, tapi masyarakat juga jangan sampai karena itu untuk pengembangan pembangunan bandara menuntut harga yang terlalu tinggi," tegas Rizal.

Rizal juga mengharapkan pemerintah jangan sepelekan masyarakat begitu saja, terhadap warga lahannya yang tergusur tanpa gantiu rugi, apalagi kalau ada rumah mereka juga yang ikut tergusur, "bandingkan saja satu bungkus rokok di perbatasan saja bisa 25 ribu rupiah, jadi jangan sepelekan hak warga perbatasan," pungkas Rizal.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Lahan Bandara Long Ampung
 
  Aneh, Mantan Kades Ancam Penjarakan Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
  Pemprov Kaltim Diduga Diamkan Surat Tuntutan Warga Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
  Ada Apa Bupati Malinau Larang Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
  Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung 'Harga Mati'
  Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara, Warga Long Ampung ke Dishub Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2