PARIS (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Perancis akan memberi ganti rugi kepada sekitar 30.000 perempuan untuk mengangkat implan payudara. Kementerian kesehatan menyatakan bahwa implan yang dilakukan dengan silikon dari perusahaan Poly Implant Prothese (PIP) memiliki risiko kebocoran.
Namun pemerintah mengatakan, tidak ada risiko kanker dibandingkan dengan silikon produksi perusahan lain. Menurut Menteri Kesehatan Xavier Bertrand, desakan untuk mengangkat implan ini sebagai langkah pencegahan, tapi permintaan itu tidak mendesak.
Kepala Institut Kanker Nasional Perancis, Dominique Maraninchi mengatakan, kasus kanker di Perancis yang terkait dengan silikon PIP kemungkinan bukan karena implan yang rusak. Sedangkan badan pengawas kedokteran dan produk kesehatan Inggris (MHRA), menyatakan pula bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan kanker dengan diangkatnya implan.
Ratusan ribu perempuan di seluruh dunia menggunakan implan dari PIP, sebagian besar wanita di Amerika Selatan dan Eropa barat. Sementara kelompok pegiat di Perancis mengatakan, paling tidak ada delapan kasus kanker, dan satu diantaranya berakhir dengan kematian, terkait gel dalam implan ini.
Di Inggris, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (23/12), lebih dari 250 wanita mulai mengajukan tuntutan terkait implan payudara ini, menurut seorang pengacara. Lebih dari setengah mengalami kebocoran. mayoritas implan di Inggris dilakukan melalui klinik swasta.
PIP menggunakan silikon yang diguga digunakan untuk matras, menurut Asosiasi Bedan Plastik Inggris (BAAPS). Dengan bahan itu, risiko pecah lebih besar.Bbentuk apapun implan yang digunakan, bagi mereka yang khawatir atau merasa implan mereka pecah, harus mencari bantuan dari pihak bedah implan.(bbc/sya)
|