Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Ganja 1,3 Ton Berhasil Diungkap Tim Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat
2018-01-04 17:06:27
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan jajaran saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan kepada Kopolri akan memberi Penghargaan atau Reward kepada tim Resnarkoba Polres Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus Ganja 1,3 ton.

"Saya minta kepada Kapolres Jakarta Barat daftar nama anggota yang mengungkap kasus ganja 1,3 ton dan Kasat Resnarkoba akan menjadi Kapolres," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1).

Ditambahkan Kapolda, bagi anggota yang lain ada yang naik pangkat dan ada yang disekolahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada 6 tersangka yang ditangkap FA, YC, AS, RA, RS dan GD yang mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai supir, kurir dan pemesan," terang Argo.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menerangkan bahwa mobil Box Mitsubitsi di modifikasi dengan cara dilapis baja ringan dibelakang supir untuk menyembunyikan ganja.

"Supir yang mengantar paket ganja, sekali antar mendapat upah sebesar Rp 100.000.000," ungkap Suhermanto.

Modusnya, untuk mengelabuhi petugas pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta, mobil box membawa arang.

Kasus ini hasil pengembangan perkara Resnarkoba Polres Jakarta Barat pada bulan Maret 2017.

Ada tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), MB dan BM berperan sebagai pengendali dan pemilik ganja. Sedangkan IL yang berperan sebagai modifikasi mobil box pengangkut ganja.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2