JAKARTA, Berita HUKUM - Sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Kira-kira, begitulah pribahasa yang mewakili semangat Kementerian Luar Negeri dalam upaya memberantas korupsi di lingkungannya. Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meneken 3 dokumen dalam upaya pencegahan korupsi di kementerian yang dipimpinnya pada Selasa (16/12) di Jakarta, di hadapan Ketua KPK Abraham Samad dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Tiga dokumen itu antara lain, pakta integritas, pencanangan pembangunan zona integritas dan program pengendalian gratifikasi.
Ketua KPK Abraham Samad mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenlu. Menurutnya, pencanangan zona integritas dan penerapan program pengendalian gratifikasi merupakan upaya penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
“Untuk melihat apakah sebuah kementerian mendukung pencegahan korupsi atau tidak, salah satunya bisa dilihat dari penerapan program pengendalian gratifikasi,” kata Abraham.
Sementara itu, Menlu Retno mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya mempertegas tekad dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi sehingga para diplomat memiliki pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Kemenlu akan terus terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dengan menerapkan zero tolerance to corruption,” katanya.
Ia juga berharap, KPK bisa terus mendampingi Kemenlu dalam menerapkan program antikorupsi di kementeriannya. “Dengan kerja keras dan pertolongan Tuhan yang Mahakuasa, semoga pegawai kami bisa menjalankan budaya antikoupsi,” harapnya.(kpk/bhc/sya) |