Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Gandeng 8 Kementerian, KPK Perbaiki Tata Niaga Gula
Tuesday 24 Mar 2015 09:18:15
 

KPK gelar kick-off meeting Kajian Komoditas Pangan Strategis -Gula bersama Menko Perekonomian & Menteri Perindustrian Kamis (19/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kordinasi perdana tentang Kajian Komoditas Pangan Strategis Gula pada, Kamis (19/3) lalu di Gedung KPK, Jakarta. Kegiatan tersebut, melibatkan 8 kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian BUMN, Kementrian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ini merupakan upaya bersama dengan para pemangku kepentingan untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan komoditas pangan strategis gula bermanfaat bagi seluruh rakyat.

Sebab kata Adnan, “Hasil kajian KPK menunjukkan lemahnya pada kebijakan tata niaga impor gula serta kelemahan pengawasan peredaran gula rafinasi yang berpotensi menciptakan rent-seeking melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional,” ujar Adnan.

Adnan pun menambahkan “Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengapresiasi upaya untuk bersinergi dalam menghadapi salah satu persoalan bangsa yang krusial, yakni pangan. “Kami menyikapi positif hasil kajian yang dilakukan KPK. Dan (rapat koordinasi) ini untuk perbaikan sistem itu,” katanya.

Hal senada juga di kemukakan Menteri Perindustrian Saleh Husin yang mendukung kajian ini agar direalisasikan sebagai langkah nyata dalam perbaikan tata niaga gula. “Seluruh industri makanan dan minuman di Indonesia menggunakan gula, termasuk industri rumahan atau yang berpabrik. Jadi harus mendukung industri lokal menggunakan gula lokal,” ungkapnya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2