JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kordinasi perdana tentang Kajian Komoditas Pangan Strategis Gula pada, Kamis (19/3) lalu di Gedung KPK, Jakarta. Kegiatan tersebut, melibatkan 8 kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian BUMN, Kementrian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ini merupakan upaya bersama dengan para pemangku kepentingan untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan komoditas pangan strategis gula bermanfaat bagi seluruh rakyat.
Sebab kata Adnan, “Hasil kajian KPK menunjukkan lemahnya pada kebijakan tata niaga impor gula serta kelemahan pengawasan peredaran gula rafinasi yang berpotensi menciptakan rent-seeking melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional,” ujar Adnan.
Adnan pun menambahkan “Dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengapresiasi upaya untuk bersinergi dalam menghadapi salah satu persoalan bangsa yang krusial, yakni pangan. “Kami menyikapi positif hasil kajian yang dilakukan KPK. Dan (rapat koordinasi) ini untuk perbaikan sistem itu,” katanya.
Hal senada juga di kemukakan Menteri Perindustrian Saleh Husin yang mendukung kajian ini agar direalisasikan sebagai langkah nyata dalam perbaikan tata niaga gula. “Seluruh industri makanan dan minuman di Indonesia menggunakan gula, termasuk industri rumahan atau yang berpabrik. Jadi harus mendukung industri lokal menggunakan gula lokal,” ungkapnya.(kpk/bh/sya) |