JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Malmass Mitra Teknik, Dicky Dwi Putranto.
Kepala Bagian Pemberiraan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan korupsi di proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (24/7).
Selain Dicky, KPK juga memanggil staf di PT Malmass seperti Andi Sugi Yunse, Rusuhan Tamatalo, Imran Malin. Tak hanya itu, KPK juga turut memanggil Staf PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), Satiyarwaman Mulyono, Mulyatno, Dwie Suksmono Hadhi, Soesie Arianie, Rahmad Mekaniawan, dan Titi Erman.
PT CCM diketahui merupakan milik terpidana suap Rp 3 miliar di pengurusan hak guna usaha di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan tersangka kepada mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri lewat proyek Hambalang.(bhc/opn) |