Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Galak Menegaskan KPK Segera Tahan Anas
Thursday 23 Aug 2012 10:38:25
 

Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Galak (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi), yang terdiri dari Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966, Gerakan Rakyat Marjinal, Gerakan Perubahan, Lembaga Informasi & Komunikasi Pembangunan Solidaritas Angkatan 1966, dan Front Pembela Rakyat, menyatakan bahwa, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pernyataan itu disampaikan Galak melalui pernyataan persnya, Rabu (22/08). Dalam pernyataan tersebut, Galak menegaskan, "Telah ada bukti kuat untuk menahan pemimpin partai berlambang mercy tersebut. Pasalnya, Ignatius Mulyono pernah mengaku bahwa dirinya diperintah Anas untuk bisa membantu mengurusi sertifikat tanah Hambalang dengan Joyo Witono, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, adanya sebuah mobil mewah yang dijadikan hadiah sebuah perusahaan untuk Anas", ujarnya.

Galak juga menambahkan, "selain bukti itu, Istri Anas pun pernah menjabat komisaris di perusahaan subkontraktor PT. Adhi Karya, dalam pembangunan proyek Hambalang", pungkasnya. Di lain sisi, Anas selalu membantah dirinya terlibat dalam megakorupsi tersebut.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2