JAKARTA, Berita HUKUM - Galak (Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi), yang terdiri dari Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966, Gerakan Rakyat Marjinal, Gerakan Perubahan, Lembaga Informasi & Komunikasi Pembangunan Solidaritas Angkatan 1966, dan Front Pembela Rakyat, menyatakan bahwa, KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pernyataan itu disampaikan Galak melalui pernyataan persnya, Rabu (22/08). Dalam pernyataan tersebut, Galak menegaskan, "Telah ada bukti kuat untuk menahan pemimpin partai berlambang mercy tersebut. Pasalnya, Ignatius Mulyono pernah mengaku bahwa dirinya diperintah Anas untuk bisa membantu mengurusi sertifikat tanah Hambalang dengan Joyo Witono, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, adanya sebuah mobil mewah yang dijadikan hadiah sebuah perusahaan untuk Anas", ujarnya.
Galak juga menambahkan, "selain bukti itu, Istri Anas pun pernah menjabat komisaris di perusahaan subkontraktor PT. Adhi Karya, dalam pembangunan proyek Hambalang", pungkasnya. Di lain sisi, Anas selalu membantah dirinya terlibat dalam megakorupsi tersebut.(bhc/frd)
|