Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
Gagal Dieksekusi, Kapuspenkum Kejagung Minta Susno Menyerahkan Diri
Monday 29 Apr 2013 12:43:49
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa sebagaimana di pemberitaan-pemberitaan terkait dengan proses eksekusi terpidana Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji, bahwa secara berjenjang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor, pada tanggal 26 April 2013 berdasarkan surat nomor B1618/0.1.14/SP/04013, telah bersurat pada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perihal mohon bantuan pencarian dan penangkapan atas nama Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duadji," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/4).

Ditambahkan Untung bahwa proses cekal sudah habis masa waktunya. "Jadi Kejati DKI telah bersurat mohon bantuan kepada pihak imigrasi, untuk mengantisipasi jangan sampai lari keluar negeri," terang Untung dan menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus jika Susno menyerahkan diri.

"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," ujar Setia Untung.

Sebelumnya Susno Duadji telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). "Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono. Dengan penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana putusan pengadilan. "Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ucap Darmono.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2