JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa sebagaimana di pemberitaan-pemberitaan terkait dengan proses eksekusi terpidana Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji, bahwa secara berjenjang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor, pada tanggal 26 April 2013 berdasarkan surat nomor B1618/0.1.14/SP/04013, telah bersurat pada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perihal mohon bantuan pencarian dan penangkapan atas nama Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duadji," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (29/4).
Ditambahkan Untung bahwa proses cekal sudah habis masa waktunya. "Jadi Kejati DKI telah bersurat mohon bantuan kepada pihak imigrasi, untuk mengantisipasi jangan sampai lari keluar negeri," terang Untung dan menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus jika Susno menyerahkan diri.
"Semua di mata hukum sama, kita berharap yang bersangkutan pak Susno bisa memahami dan menyerahkan diri," ujar Setia Untung.
Sebelumnya Susno Duadji telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL). "Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono. Dengan penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana putusan pengadilan. "Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ucap Darmono.(bhc/mdb) |