Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
GRAM Desak Tersangka Korupsi Alkes RSUCM Ditahan
Monday 03 Jun 2013 09:54:58
 

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Muhammad Azhar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Lhokseumawe senilai Rp 25 miliar lebih.

"Dugaan korupsi ini sudah lama, Kajari sudah menetapkan para tersangka, juga pernah melayangkan surat ke Kejati untuk melakukan pencekalan terhadap direktur RSUCM," kata Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Namun, katanya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan direktur RSUCM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu drg. Anita Syafridah, yang menyebabkan negara dirugikan miliaran rupiah. Pun begitu, hingga saat ini Kejari belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.

Menurut dia, dengan belum ditahannya para tersangka termasuk KPA, adalah betapa tidak seriusnya serta menjadi potret buram kinerja Kejari Lhoksukon dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kejari dinilai tidak serius, ini ada apa-apanya, sudah lama ditetapkan sebagai tersangka mengapa belum juga ditahan?," ujarnya.

Imbuhnya lagi, jika direktur RSUCM yang selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka, dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kasus Alkes
 
  Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
  Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
  Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
  Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
  Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2