Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Alkes
GRAM Desak Tersangka Korupsi Alkes RSUCM Ditahan
Monday 03 Jun 2013 09:54:58
 

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Muhammad Azhar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara untuk segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) di Lhokseumawe senilai Rp 25 miliar lebih.

"Dugaan korupsi ini sudah lama, Kajari sudah menetapkan para tersangka, juga pernah melayangkan surat ke Kejati untuk melakukan pencekalan terhadap direktur RSUCM," kata Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Namun, katanya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan direktur RSUCM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu drg. Anita Syafridah, yang menyebabkan negara dirugikan miliaran rupiah. Pun begitu, hingga saat ini Kejari belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka.

Menurut dia, dengan belum ditahannya para tersangka termasuk KPA, adalah betapa tidak seriusnya serta menjadi potret buram kinerja Kejari Lhoksukon dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kejari dinilai tidak serius, ini ada apa-apanya, sudah lama ditetapkan sebagai tersangka mengapa belum juga ditahan?," ujarnya.

Imbuhnya lagi, jika direktur RSUCM yang selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka, dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kasus Alkes
 
  Buronan Kasus Korupsi Alkes RSUD AW Sjaranie Samarinda Ditangkap di Jakarta
  Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Alkes di Tarakan Kaltara
  Kejagung Lambat Tangani Dugaan Korupsi Alkes RSU Mataher
  Empat Terdakwa Alkes Paluta Sumut Divonis 9 Tahun 2 Bulan
  Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2