Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Pelindo
GM PT. Pelindo IV Samarinda Mengaku Pernah Mengeluarkan Surat Kerja CV. ADS
Thursday 02 May 2013 19:45:02
 

GM Pelindo IV Samarinda, Edy D.M. Nursewan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Polemik anatar PT. Pelabuhan Indonesia IV (Pelindo) Cabang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) selaku pemberi kerja kepada beberapa perusahan untuk pekerjaan Asist tug dalam memandu kapal tonggang batu bara yang melewati kolong jembatan Mahkota II Samarinda, halnya CV. Adi Daya Suksek (ADS) terungkap dengan pengakuan General Manager PT. Pelindo IV Cabang Samarinda yang perna mengeluarkan surat keterangan mengenai keberadaan ADS.

Pengakuan GM Pelindo IV Cabang Samarinda, Edy D.M. Nursewan, Kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Kamis (2/5), awalnya dia menyangkal adanya pemberian kerja Asist tug kepada CV. ADS dengan mengatakan tidak pernah memberikan izin atau memerintakan baik secara langsung maupun lisan, namun karena mereka memaksakan diri sudah bekerja sehingga pihaknya membantu untuk melakukan pembayaran, ujar Edy.

"Kami tidak memberi izin tertulis maupin perintah lisan untuk ADS, namun melalui Alfon, memaksakan diri untuk kerja maka kita membantu untuk tagian dan membayar", ujar Edy.

Apa yang di sangkal Edy, selaku GM Pelindo IV Cabang Samarinda pupus ketika pewarta menyodorkan selembar surat yang di tandatanginya dengan no. 2/KB.003/I/SMD-2013 tanpa tanggal yang dikeluarkan pada bulan Pebruari 2013 kepada PT. Tonito Arum, dimana PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Samarinda menunjuk CV. Adi Daya Sentosa (ADS) dengan mengunakan armada TB. Cipta Harapan II untuk melaksanakan kegiatan Asist tug.

"Setelah meliat dari surat ini benar saya yang tanda tangan keluarkan kepada CV ADS yang melakukan pekerjaan, dan kita sudah bayar pertama kepada CV. ADS yang di terima Alfons", jelas Edy.

Pernyataan tidak ada kerjasama antara Pelindo dengan CV ADS sebelumnya dilontarkan oleh Syamsul Ikhwan selaku Manager Pelayaran Kapal yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (1/5).

Syamsul mengatakan selama ini tidak pernah mengetahui yang namanya CV ADS atau Direkturnya H Muhammad Aini yang melakukan pekerjaan Asist Tug. "Tidak ada kerjasama, baik langsung maupun tidak langsung terhadap CV ADS, baik tertulis maupun lisan," ujar Syamsul.

Demikian juga dengan Adi, SDM dan Umum merangkap Humas PT Pelindo IV yang di dampingi Syamsul Rabu (1/5) juga mengatakan selama ini tidak ada kerjasama antara pihak Pelindo dengan CV ADS baik tertulis berupa SPK maupun secara lisan,

Dari keterangan yang dihimpun beritahukum.com, nampak belum ada kerja sama resmi antara Pelindo dengan CV. ADS, namun kenyataan pihak pelindo telah mengaku membayar tahap pertama kepada CV. ADS melalui Alfon selaku penerima kuasa. Disamping itu adanya potongan pajak 20 persen untuk negara dan 19 persen untuk Fee pelindo, sehingga dapat di duga ada kerja sama atau permainan terselubung dalam bisnis Asist Tug, sindir kuasa Dirut CV. ADS yang baru.

GM Pelindo IV Cabang Samarinda, berjanji akan melakukan pertemuan semua belah pihak sehingga dapat menyelesaikan pembayaran kepada ADS, dan mengakui bahwa belum terbayarnya sisa pekerjaan Asist Tug oleh kepada CV. ADS karena dari pihak pelayaran belum melakukan pembayaran, tegas Edy.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2