Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
GAMPO Gelar Deklarasi Anti Money Politic Jelang Pemilu
2019-01-19 14:33:46
 

Tampak Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA beserta Danrem Tanah Datar, Wakapolres Kota Padang Panjang, serta Ninik mamak Karapatan Adat Nagari saat foto bersama.(Foto: BH /et)
 
PADANG PANJANG, Berita HUKUM - Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA beserta Danrem Tanah Datar, Wakapolres Kota Padang Panjang, serta Ninik mamak Karapatan Adat Nagari dan berbagai unsur masyarakat melaksanakan acara Deklarasi Anti Money Politic yang diselenggarakan oleh Gerakan Anti Money Politic (GAMPO) di Gedung Pertemuan M.Syafei Kota Padang Panjang pada, Jum'at (18/1).

Deklarasi ini merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat Kota Padang Panjang beserta jajaran pemerintahan dan TNI-POLRI dalam euforia Pilpres dan Pileg 2019.

Pembina GAMPO Fadly Amran dalam pidato sambutannya pada acara ini menyampaikan bahwa, sesama warga negara jangan sampai mudah terpecah belah dan harus selalu menjaga idealisme dan hati nurani.

"Jangan sampai masuk kepada ranah yang akan membawa perpecahan dalam memperebutkan suara rakyat," ujar Fadly, Jumat (18/1).

Selain deklarasi anti money politic, kegiatan ini juga diisi dengan pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Anti Money Politic tersebut.

Penandatanganan pertama dilakukan oleh Pembina GAMPO lalu dilanjutkan dengan Komandan Resort Militer (Danrem) Tanah Datar, Wakapolres Kota Padang Panjang.

GAMPO sendiri merupakan embrio dari organisasi yang nantinya diharapkan bisa menjadi Ormas yang berfokus pada edukasi dan juga perpanjangan tangan dari Bawaslu dan keamanan dari setiap Pemilu dan Pilkada yang ada di Kota Padang Panjang.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Firmansyah, Humas GAMPO yang merupakan salah satu calon legislatif dari PDI Perjuangan. Ia menyampaikan bahwa kedepannya ia berharap GAMPO dapat menjadi suatu organisasi yang sah dan berbadan hukum.

GAMPO yang memiliki sekretariat sementara di ruko yang berada di depan Gerbang ISI Padang Panjang selalu terbuka untuk masyarakat, yang ingin ikut bertisipasi dan juga melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi menjelang Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019 mendatang.

Sebagai penutup Firmansyah juga mengajak masyarakat Kota Padang Panjang ikut serta dalam pesta demokrasi ini, serta menolak dan melaporkan segala bentuk-bentuk kecurangan dalam Pemilu 2019.(bh/et)




 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2