JAKARTA, Berita HUKUM - Telah berlangsung aksi unjuk rasa damai dari sekelompok massa yang mengatasnamakan alumni lintas perguruan tinggi Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi yang dilangsungkan di depan pelataran lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan sekitar ukul 14.00 wib siang pada, Jumat (9/10).
Berdasarkan rilis selebaran yang dibagikan ke para massa, baik aktivis, wartawan, jurnalis, politisi, petugas KPK, maupun aparat Kepolisian yang turut berjaga mengamankan aksi ini. Tertulis pernyataan dimana para aktivis GAK (Gerakan Anti Korupsi) Lintas Perguruan Tinggi, perwakilan alumni lintas perguruan tinggi yang menyatakan sikap yakni:
Pertama (1), Menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK, Kedua (2), Meminta DPR untuk membatalkan pengajuan kedua RUU tersebut, dan Ketiga (3), Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih para wakil rakyat yang berniat melemahkan KPK.
Pantaun pewarta BeritaHUKUM.com dilapangan, para aktivis GAK juga mengupayakan agar aksi mereka ini dibarengi dan diikuti oleh para mahasiswa / pelajar, BEM, dan komponen masyarakat, agar dapat turut menyuarakan penolakan upaya pelemahkan KPK dan pembatalan pengajuan kedua revisi RUU KPK tersebut.
Aktivis GAK beranggapan bahwa, Revisi Undang-Undang KPK telah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan bahkan turut membatasi keberadaan KPK yang hanya dalam 12 tahun saja.
Menurut mereka, hal ini sangat bertentangan dengan amanat TAP MPR XI / 1998 tentang aparat negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR VII/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan UU 7/2006 tentang pengakuan ratifikasi konvensi PBB anti Korupsi (UNCAC).
Kemudian, salah seorang aktivis yang mengenakan kaos putih dengan salah satu jaket almamater, dengan ikat kepala warna kuning yang dililitkan di kepala bertuliskan 'Save KPK' serta mengenakan sarung tangan merah bertuliskan 'GAK' yang berada di pelataran lobby gedung KPK mengutarakan "Kedua TAP MPR tersebut adalah amanah utama Reformasi, dan setiap kebijakan yang bertentangan dengan kedua TAP MPR tersebut berarti penghianatan terhadap nilai-nilai luhur reformasi yang kita lakukan bersama," jelasnya, berorasi.
Nampak dalam kerumunan para aktivis GAK, selain para karyawan KPK juga turut hadir para pimpinan KPK pula; Taufiqurahman Ruki, Zulkarnaen, Indrianto Senoaji, Adnan Pandu Praja yang berada bersama para kelompok massa saat sedang menyerukan aksi damai bagi mendukung KPK.
Kemudian, kondisinya berdasarkan fakta bahwa wakil rakyat telah merancang revisi RUU KPK. "Hal ini tidak mendasarkan fakta bahwa KPK merupakan Lembaga anti korupsi terbaik dan dihormati di dunia, dan menjadi 'tren setter' penindakan dan pencegahan korupsi di dunia. Nampak, upaya melemahkan KPK indikasinya,"tutur salah seorang aktivis, yang khawatir akan kondisi ini.
Selain itu, terkait dengan RUU pengampunan Nasional menurut Aktivis GAK juga ikut turut semakin mengerdilkan peran Trisula penegak hukum dan sangat bias mendukung kepentingan para Koruptor, pelaku pencucian uang, pelaku pembalakan liar, pelaku penjarahan hasil maritim, pelaku kejahatan perbankan, dan pelaku kejahatan terorganisir lainnya.
Merekapun meraaa bahwa, dewasa ini hanya wakil rakyat di indonesia yang membuat RUU dan berupaya untuk menyiapkan karpet merah kepada para pejabat kelas 'kakap' yang melarikan uang rakyat ke luar negeri untuk kembali memasuki Indonesia, dengan membawa uang haram mereka, tanpa melewati proses hukum.
Fakta ini menunjukan bagaimana politis dan partai politik tega menghianati cita-cita nasional, seperti termaktub pada Pembukaan UUD 1945, alinea 4 demi kepentingan pribadi dan parpol mereka.
"Pengajuan Ke 2 RUU tersebut diatas semakin memperkuat bukti bahwa, korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik." tandas perwakilan aktivis GAK.(bh/mnd) |