Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
GAK: Tolak Revisi RUU KPK dan Revisi RUU Pengampunan Nasional
Saturday 10 Oct 2015 09:24:55
 

Dukungan penolakan terhadap revisi UU KPK ini berlangsung di gedung KPK, bersama pegawai dan pimpinan KPK, Dukungan #saveKPK kembali bergulir siang ini, Jumat (9/10) dan dukungan juga datang dari GAK para Alumni Lintas Perguruan Tinggi.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah berlangsung aksi unjuk rasa damai dari sekelompok massa yang mengatasnamakan alumni lintas perguruan tinggi Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi yang dilangsungkan di depan pelataran lobby gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan sekitar ukul 14.00 wib siang pada, Jumat (9/10).

Berdasarkan rilis selebaran yang dibagikan ke para massa, baik aktivis, wartawan, jurnalis, politisi, petugas KPK, maupun aparat Kepolisian yang turut berjaga mengamankan aksi ini. Tertulis pernyataan dimana para aktivis GAK (Gerakan Anti Korupsi) Lintas Perguruan Tinggi, perwakilan alumni lintas perguruan tinggi yang menyatakan sikap yakni:

Pertama (1), Menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK, Kedua (2), Meminta DPR untuk membatalkan pengajuan kedua RUU tersebut, dan Ketiga (3), Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih para wakil rakyat yang berniat melemahkan KPK.

Pantaun pewarta BeritaHUKUM.com dilapangan, para aktivis GAK juga mengupayakan agar aksi mereka ini dibarengi dan diikuti oleh para mahasiswa / pelajar, BEM, dan komponen masyarakat, agar dapat turut menyuarakan penolakan upaya pelemahkan KPK dan pembatalan pengajuan kedua revisi RUU KPK tersebut.

Aktivis GAK beranggapan bahwa, Revisi Undang-Undang KPK telah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan bahkan turut membatasi keberadaan KPK yang hanya dalam 12 tahun saja.

Menurut mereka, hal ini sangat bertentangan dengan amanat TAP MPR XI / 1998 tentang aparat negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR VII/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan UU 7/2006 tentang pengakuan ratifikasi konvensi PBB anti Korupsi (UNCAC).

Kemudian, salah seorang aktivis yang mengenakan kaos putih dengan salah satu jaket almamater, dengan ikat kepala warna kuning yang dililitkan di kepala bertuliskan 'Save KPK' serta mengenakan sarung tangan merah bertuliskan 'GAK' yang berada di pelataran lobby gedung KPK mengutarakan "Kedua TAP MPR tersebut adalah amanah utama Reformasi, dan setiap kebijakan yang bertentangan dengan kedua TAP MPR tersebut berarti penghianatan terhadap nilai-nilai luhur reformasi yang kita lakukan bersama," jelasnya, berorasi.

Nampak dalam kerumunan para aktivis GAK, selain para karyawan KPK juga turut hadir para pimpinan KPK pula; Taufiqurahman Ruki, Zulkarnaen, Indrianto Senoaji, Adnan Pandu Praja yang berada bersama para kelompok massa saat sedang menyerukan aksi damai bagi mendukung KPK.

Kemudian, kondisinya berdasarkan fakta bahwa wakil rakyat telah merancang revisi RUU KPK. "Hal ini tidak mendasarkan fakta bahwa KPK merupakan Lembaga anti korupsi terbaik dan dihormati di dunia, dan menjadi 'tren setter' penindakan dan pencegahan korupsi di dunia. Nampak, upaya melemahkan KPK indikasinya,"tutur salah seorang aktivis, yang khawatir akan kondisi ini.

Selain itu, terkait dengan RUU pengampunan Nasional menurut Aktivis GAK juga ikut turut semakin mengerdilkan peran Trisula penegak hukum dan sangat bias mendukung kepentingan para Koruptor, pelaku pencucian uang, pelaku pembalakan liar, pelaku penjarahan hasil maritim, pelaku kejahatan perbankan, dan pelaku kejahatan terorganisir lainnya.

Merekapun meraaa bahwa, dewasa ini hanya wakil rakyat di indonesia yang membuat RUU dan berupaya untuk menyiapkan karpet merah kepada para pejabat kelas 'kakap' yang melarikan uang rakyat ke luar negeri untuk kembali memasuki Indonesia, dengan membawa uang haram mereka, tanpa melewati proses hukum.

Fakta ini menunjukan bagaimana politis dan partai politik tega menghianati cita-cita nasional, seperti termaktub pada Pembukaan UUD 1945, alinea 4 demi kepentingan pribadi dan parpol mereka.

"Pengajuan Ke 2 RUU tersebut diatas semakin memperkuat bukti bahwa, korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik." tandas perwakilan aktivis GAK.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2