JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Freeport-McMoran Copper and Gold Inc dilaporkan ke peradilan di Amerika Serikat (US Departement of Justice) terkait pemberian dana imbalan perusahaan cabangnya di Indonesia, PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dolar AS kepada Polri. Laporan yang disampaikan oleh Organisasi di AS, United Steelworkers (USW), didasarkan pada indikasi pemberian uang itu sebagai pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act.
Tindakan tersebut diketahui, menyusul pertemuan antara petinggi USW Dick Blin dan pengurus SPSI PTFI bersama Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11) lalu. Dalam pertemuan itu, juga hadir General Vice President CFMEU Wayne McAndrew, Sekretaris Umum FSP KEP SPSI Subiyanto dan lainnya.
Hukum Amerika memang melarang pemberian uang atau korupsi, karena melanggar Foreign Corrupt Practices Act atau UU Antikorupsi AS. Diketahui, USW melaporkan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc itu pada Selasa (1/11) lalu. Organisasi ini meminta US Department of Justice untuk melakukan investigasi terhadap pemberian dana yang berindikasi melanggar Foreign Corrupt Practices Act.
Mengenai laporan tersebut, Polri belum mengetahuinya. Tapi kepolisian siap memberikan keterangan di peradilan di AS terkait dana sebesar 14 juta dolar AS yang diberikan Freeport kepada Polri pada 2010. "Belum tahu. Tapi Polri akan siap memberikan keteragan, bila memang diperlukan peradilan AS. Ini bentuk transparan," kata Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11) kemarin.
Pengakuan Polri atas penerimaan dana keamanan dari Freeport itu mengundang banyak kritikan. Namun, dana imbalan Freeport ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Lembaga penegak hukum ini pun siap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal itu masuk dalam audit eksternal Polri, selain audit internal yang dilakukan pihak Polri sendiri.(dbs/bie)
|