*Cemari Sungai dan Membuat Kadar Co2 Tinggi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Limbah yang dibuang dari hasil penambangan di PT Freeport Indonesia (PTFI) dianggap sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan itu per harinya membuang limbah hingga 240 ribu ton. Jumlah ini sama dengan 40 kali limbah sampah warga Jakarta yang dibuang ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pius Ginting dalam sebuah diskusi tentang Freeport di gedung LBH, Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, limbah Freeport yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.
Menurut Pius, limbah ini dibuang melalui Sungai Wanagom, Papua. Alirannya terus mengalir ke bagian rendah yakni Sungai Atsua. Tentunya hal ini membuat rusaknya ekosistem lingkungan yang ada di aliran sungai tersebut. "Aliran limbah dari freeport bisa mempengaruhi sumber air bersih serta menibulkan penyakit kepada warga papua yang ada di sekitar lingkungan penambangan," imbuh Pius
Padahal, kata Pius, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan tambang membuang limbah berhaya ke media air. Namun, kenyataannya Freeport melakukan dan pemerintah daerah serta pusat hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Selain itu, imbuh Pius, tingginya kadar Co2 yang ada di sekitar tambang itu tidak wajar, yakni ribuan liter setiap bulannya. Sebab, di area sekitar tambang tersebut tingkat kemajuan penduduknya masih minim, sedangkan yang kadar Co2-nya tinggi itu hanya kota-kota maju saja. "Tingkat kadar Co2 di sekitar tambang sama dengan tingkat Co2 di kota Phoenix, AS, dimana di sana terletak kantor pusat Freeport McMoran," tandas dia.(itc/irw)
|