Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Freeport
Freeport Buang Limbah 240 Ribu Ton Tiap Hari
Wednesday 09 Nov 2011 21:11:31
 

(West Papua) Limbah Freeport.(Foto: Istimewa)
 
*Cemari Sungai dan Membuat Kadar Co2 Tinggi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Limbah yang dibuang dari hasil penambangan di PT Freeport Indonesia (PTFI) dianggap sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan hidup. Perusahaan itu per harinya membuang limbah hingga 240 ribu ton. Jumlah ini sama dengan 40 kali limbah sampah warga Jakarta yang dibuang ke Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pius Ginting dalam sebuah diskusi tentang Freeport di gedung LBH, Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, limbah Freeport yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.

Menurut Pius, limbah ini dibuang melalui Sungai Wanagom, Papua. Alirannya terus mengalir ke bagian rendah yakni Sungai Atsua. Tentunya hal ini membuat rusaknya ekosistem lingkungan yang ada di aliran sungai tersebut. "Aliran limbah dari freeport bisa mempengaruhi sumber air bersih serta menibulkan penyakit kepada warga papua yang ada di sekitar lingkungan penambangan," imbuh Pius

Padahal, kata Pius, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan tambang membuang limbah berhaya ke media air. Namun, kenyataannya Freeport melakukan dan pemerintah daerah serta pusat hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Selain itu, imbuh Pius, tingginya kadar Co2 yang ada di sekitar tambang itu tidak wajar, yakni ribuan liter setiap bulannya. Sebab, di area sekitar tambang tersebut tingkat kemajuan penduduknya masih minim, sedangkan yang kadar Co2-nya tinggi itu hanya kota-kota maju saja. "Tingkat kadar Co2 di sekitar tambang sama dengan tingkat Co2 di kota Phoenix, AS, dimana di sana terletak kantor pusat Freeport McMoran," tandas dia.(itc/irw)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2