Lebih" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Papua
Fraksi Gerindra: Dana Otsus Papua Rp 30 Triliun Hanya Dinikmati Kelompok Elit
Saturday 02 Mar 2013 10:06:47
 

Predikat daerah termiskin di Indonesia di pegang Papua 31,11%. (Foto ; ist)
 
PAPUA, Berita HUKUM - "Dana otsus diberikan pemerintah kepada Papua, namun programnya tidak jelas. Akibatnya hanya mengalir ke elit, sementara buruh dan warga tidak pernah merasakan hasil dari otsus. Hal ini di ungkapkan Edhy Prabowo, Sekretaris Fraksi Gerinda DPR RI dalam suatu kesempatan.

Lebih lanjut Edhy menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja menyalahkan warga Papua yang melakukan tindakan melawan hukum. Karena pokok masalahnya adalah kesejahteraan, yang kemudian merambat kepada ideologi dan keinginan merdeka.

Konflik muncul, karena marginalisasi warga Papua, sehingga membuat kecemburuan sosial semakin besar. “Masalah laten di Papua adalah ketidakadilan."m jelas Edhy Prabowo, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI. (bhc/dbs/rat)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2