JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR akhirnya menggeser Muhammad Nasir dari Komisi III ke Komisi XI DPR. Langkah ini diambil, agar mencegah konflik kepentingan Nasir terhadpa kasus yang menjerat adik kandungnya, Muhammad Nazaruddin.
Fraksi tersebut tak ingin Nasir mengganggu jalannya persidangan perkara dugaan suap kasus wisma yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor. Apalagi Nasir ketahuan beberapa kali menemui Nazaruddin di Rutan Cipinang di luar jam kunjungan. "Kami tak ingin mempengaruhi jalannya siding,” kata Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).
Pemindahan Nasir ke komisi itu, lanjut dia, telah mendapat persetujuan dari DPP Partai Demokrat . Keputusan mutas tersebut telah diumumkan Ketua FPD DPR Jafar Hafsah. “Telah kami putusan bersama pimpinan FPD dan mendapat persetujuan dari DPP Demokrat,” imbuh Sutan.
Sementara itu, Muhammad Nasir mengakui legowo dipindahkan dari Komisi III ke Komisi XI DPR. Dirinya menyerahkan semua keputusan rotasi kepada partai dan fraksi. Ia menganggap rotasi di DPR adalah hal lumrah dan wajar terjadi di semua parpol. "Itu wewenang fraksi. Itu biasa ada rotasi. Ya sudah, saya tidak mempermasalahkannya,” jelas Nasir, usai menjalani pemeriksaan oleh BK DPR.
Nasir pun takkan mempermasalahkan penggeserannya tersebut. Keputusan yang diambil fraksinya itu, dianggap hal yang terbaik untuk kepentingan partai dan fraksi. “Saya tidak merasa disingkarkan (fraksi dan partai). Saya jalani saja apa yang sudah diputuskan fraksi tersebut,” tandasnya.
Namun, Nasir tetap menolak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan BK DPR terhadapnya. Ia mempersilahkan wartawan untuk menanyakannya secara langsung kepada pimpinan BK. “Saya tidak mau komentar. Tanya langsung pimpinan (BK) saja,” selorohnya sambil berjalan meninggalkan kepungan awak media.
Seperti diketahui, sebelumnya Nasir menempati posisi anggota Komisi III DPR, karena ditunjuk FPD untuk menggantikan Muhammad Nazaruddin yang terlibat kasus korupsi pada Mei 2011. Penempatan Nasir ini, diduga untuk mengawal atau ikut campur kasus Nazaruddin yang dikhawatirkan berimbas kepada frasi dan partai tersebut.
Publik memang sejak awal telah mencium ketidakberesan pergantian posisi itu. Terbukti Nasir sering menemui Nazaruddin di Rutan Cipinang. Pertemuan itu kerap dilakukan di luar jam kunjungan. Bahkan, Nasir bisa bertemu Nazaruddin dengan menggunakan wewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR.
Setiap anggota Komisi III DPR bisa mengunjungi lapas atau rumah tahanan (rutan) tanpa mengenal jam kunjungan. 'Keistimewaan' dimiliki anggota Komisi III DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Namun, sekarang ini pergantiannya dimaksudkan, agar tidak mengganggu jalannya persidangan Nazaruddin.(dbs/rob)
|