Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Foto SBY-Boediono Raib, Paripurna DPR Heboh
Tuesday 11 Oct 2011 16:38:01
 

Ruang sidang utama yang biasa digunakan untuk rapat paripurna DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR RI, Selasa (11/10), berubah jadi kehebohan. Pasalnya, mendadak sontak pandangan seluruh anggota Dewan tertuju ke arah dinding podium depan, tempat kursi pimpinan DPR. Ternyata, dinding podium tak ada lagi terpasang foto Presiden Susilo Bambang Ydhoyono dan Wapres Boediono. Yang ada hanya, replika besar burung Garuda Pancasila.

Rasa kaget 349 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu, bermual dari interupsi yang disampaikan anggota Fraksi PDI DPR Honing Sanny. Ia mempertanyakan tak adanya foto di dinding podium ruang rapat utama DPR itu. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat tersebut, tidak terlalu menggubrisnya. Maklum, foto itu memang selalu terpasang di tempatnya itu.

Priyo baru menyadari hilangnya foto presiden dan wapres, setelah ratrusan anggota Dewan secara serentak menyatakan tidak ada. Kepalanya pun ditengadahkan ke belakang sambil mendengak ke atas dinding. Ia pun langsung terkejut, karena kedua foro yang berada di sisi kiri dan kana replika Garuda itu, benar-benar hilang dari tempatnya. “Loh di mana (fotonya)?”

Namun, Priyo tidak terlalu mempermasalhkan. Ia pun melanjutkan sidang, sambil menduga kemungkinan foto itu sedang dibersihkan atau diperbaiki pihak Setjen DPR. Tapi bukan berarti insiden kecil berhenti sampai di sini. Celetukan-celutukan sejumlah anggota DPR mulai bertebaran di forum tersebut. Isinya, lebih banyak nada nakal yang menyindir kelangsung kekuasaan dari pemerintahan di bawah pimpinan SBY-Boediono, sambil diselingi deraian tawa para anggota Dewan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR sepakat mengesahkan RUU tentang Intelijen Negara menjadi UU. Seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU tersebut. RUU ini sendiri merupakan usul inisiatif DPR dalam Prolegnas 2010-2014 dalam upaya memberikan payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan intelijen.

Komisi I DPR yang membahasnya bersama pemerintah merasa perlu adanya UU tersebut. Pertimbangannya, dinamika perkembangan lingkungan strategis mengalami perubahan sedemikian kompleks, baik di tingkat global maupun regional. Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional tidak lagi bersifat tradisional, melainkan makin maju dan lintas negara.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2