JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 15 dosen yang tergabung dalam Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) berkunjung ke KPK Jumat pagi (14/3) kemarin, guna beraudiensi dan menyatakan dukungannya terhadap sikap KPK atas revisi KUHP/KUHAP. Rombongan diterima dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.
Surajiman, Ketua FPPTHI, menyatakan, pihaknya telah mengikuti perkembangan revisi RUU itu. “Bahkan kami juga sudah melakukan pembahasan secara internal,” katanya. Ini sebagai bukti bahwa FPPTHI berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Wakil Ketua FPPTHI Laksanto Utomo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta audiensi dengan DPR terkait RUU itu. Namun ia mengakui, hingga kini belum ada tanggapan dari Komisi III DPR RI, tempat kedua RUU itu dibahas. “Kami mendukung tidak hanya KPK, tetapi esensi RUU ini agar dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
Hasil kajian FPPTHI yang dulu bernama Forum Dekan se-Jadebotabek ini menyatakan, ada 25 pasal yang memungkinkan pelemahan pemberantasan korupsi. “Dari jumlah itu, mengerucut hingga 9-12 pasal,” kata Faisal Santiago, salah satu peserta rombongan.
Karena itu, mereka merasa berkewajiban untuk mendukung pemberantasan korupsi, FPPTHI mendukung kiprah KPK selama ini. Sebagai bentuk dukungan itu, selain berkunjung dan beraudiensi ke KPK, FPPTHI juga telah mengirimkan siaran pers sebagai bentuk dukungan resmi yang dikirimkan kepada media massa nasional.
Ke-15 dosen yang tergabung dalam FPPTHI ini terdiri dari perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum dan program pascasarjana ilmu hukum di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Universitas Borobudur, Universitas Indonesia Esa Unggul, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Islam Jakarta, Universitas Panca Bhakti dan Universitas Batam.
Dukungan ini disambut baik oleh kedua pimpinan. Abraham mengatakan, kedua RUU ini merupakan halyang krusial dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Ini penting bagi penegakan hukum kita,” katanya.(KPK/bhc/sya) |